Rabu, 30 April 2014

JALAN HADAT PERKAWINAN DAYAK SIANG-MURUNG


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Suku Dayak Siang adalah sebuah suku yang mendiami sebagian besar wilayah Kabupaten Murung Raya - Propinsi Kalimantan Tengah, tepatnya bagian timur-laut propinsi Kalimantan Tengah. Wilayah Murung Raya berada di bagian hulu sungai Barito. Dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya, terdapat dua kecamatan yang merupakan konsentrasi pemukiman suku Dayak Siang, yaitu : Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Siang Selatan. Suku Dayak Siang-Murung merupakan suku yang dianggap pendu'duk asli daerah hulu sungai Barito yang berdiam di pesisir sungai Barito sampai ke daerah dataran tinggi.

Menurut legenda mitologi, sejarah suku Dayak Siang, bahwa suku Dayak Siang adalah salah satu kelompok suku yang diturunkan oleh Ranying Hattala Langit (Tuhan Pencipta) di Puruk Kambang Tanah Siang sekitar wilayah desa Oreng kecamatan Tanah Siang Selatan, kabupaten Murung Raya provinsi Kalimantan Tengah yang diturunkan dengan Palangka Bulau.

Istilah Siang, berasal dari sejarah yang berawal di sungai Mantiat.Di hulu sungai ini ada sebuah pohon yang diberi nama siang, karena kayu telah tua dan lapuk, maka kayu ini tumbang, dan bekas tumbangnya pohon ini kemudian menjadi aliran sungai yang mengalir ke sungai Mantiat Pari di desa Mantiat Pari sekarang. Orang yang hidup di Lowu Korong Pinang menggunakan air sungai yang berasal dari pohon siang ini, akhirnya masyarakat yang hidup di Lowu Korong Pinang ini kemudian disebut sebagai suku Dayak Siang. Suku Dayak Siang ini kemudian berkembang membentuk beberapa perkampungan baru dan tersebar di beberapa tempat hingga sekarang ini. Sedangkan kampong atau lowu, tempat asal usul mereka adalah Lowu Tomolum yang sekarang ini bernama desa Tambelum. Desa Tambelum yang menjadi pemukiman pertama suku Dayak Siang ini telah ada jauh sebelum zaman Belanda dan sebelum adanya Negara Republik Indonesia ini.

Untuk menyingkapi hal tersebut diatas, maka saya sangat tertarik untuk mengadakan penelitian pada salah satu suku dayak di kalimantan tengah yaitu tentang jalan hadat perkawinan suku dayak siang yang ada di kalimantan tengah, Salah satu adat yang merupakan kebudayaan suku dayak siang yang masih dilakukan masyarakatnya adalah adat perkawinan atau umumnya disebut sebagai “ Jalan Adat Perkawinan”. Namun sayangnya pada masa sekarang asal-usul adat perkawinan suku dayak siang umumnya tidak diketahui secara memadai. Pada umumnya masyarakat dayak siang lebih mengetahui fungsi dan makna dari setiap tindakan dan benda yang ada dalam proses pernikahan ketimbang riwayat atau asal usul sejarahnya. Karena itu, penelusuran asal muasal adat perkawinan suku dayak siang merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah.

2.      Rumusan Masalah

a.      Bagaimana sejarah siangkat asal-usul adat dayak siang ?

b.     Bagaimana cara upacara kawin adat dayak siang

3.      Tujuan Penelitian

  Sebagaimana biasanya bahwa suatu penelitian, tentunya mempunyai suatu tujuan. Demikian pula halnya dengan penelitian ini. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini dapat penulis tegaskan sebagai berikut :

a.    Ingin mengetahui sejarah asal-usul adat dayak siang.

b.    Mengetahui cara kawin adat dayak siang.

c.    Mengetahui jalan-jalan adat kawin dayak siang.

4.      Manfaat Penelitian

a.    Adapun manfaat bagi Masyarakat adalah:
-          Suapaya dapat mengetahui jalan adat upacara perkawinan dayak siang.
-          Mengetahui polaku-polaku (syarat) perkawinan adat dayak siang.
-          Mengetahui isi-isi surat perjanjian kawin dan jalan hadat.
b.    Adapun manfaat bagi penulis adalah:
-          Menambah wawasan dan pengalaman tentang suku adat dayak siang.
-          Dapat mengetahui jalan hadat upacara perkawinan adat dayak siang.
-          Menerapkan ilmu pengetahuan yang sudah didapatkan di perkuliahan.
-          Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan mata kuliah Metedeologi Penelitian Bimbingan Skripsi.

5.      Anggapan Dasar dan Hipotesis
a.      Anggapan dasar
Masyarakat suku Dayak Siang sejak zaman dahulu sampai sekarang secara turun temurun hidup sebagai petani, yaitu berladang, berkebun dan berternak.
Proses membuka lahan untuk berladang bagi masyarakat adat suku Dayak Siang dilakukan dengan penuh perhitungan dan perencanaan yang matang, karena banyak hal yang harus dipenuhi syaratnya, agar lingkungan alam setempat tetap seimbang kelestariannya untuk kepentingan hidup masyarakat adat. Masyarakat adat hidup dari alam, sehingga alam dan semua makhluk baik tumbuhan/binatang yang ada dalam lingkungan alam tersebut menjadi jaminan bagi orang Dayak Siang untuk kelangsungan hidupnya di masa yang akan dat
ang.

b.      Hipotesis

Acuan untuk mendasari penelitian ini menunjuk pada metodologi penelitian kualitatif yang pada dasarnya merupakan salah satu "prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang   dan perilaku yang dapat diamati"' Untuk itu maka jenis penelitian yang akan diterapkan adalah deskriptif, yakni menggambarkan/melukiskan keadaan subyek/ obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat d1l.) pada saat sekarang berda­sarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya "2 . Dengan metode deskriptif ini bukan hanya terbatas pada pemaparan fakta dan gejala yang ditangkap dari lapang­an saja, melainkan juga menghubungkan satu dengan yang lain di dalam aspek­aspek yang diselidiki



BAB II
LANDASAN TEORITIS

1.             Paparan Emic Hukum Adat Perkawinan Dayak Siang
Untuk memperoleh gambaran emic (gambaran menurut penuturan masyara­kat yang diteliti, dalam hal ini Dayak Siang), pelaporan ini dibagi ke dalam beberapa pokok bahasan dengan didahului oleh catatan pendahuluan mengenai proses pene­litian yang dilakukan. Sesudah itu barn kemudian disusul oleh paparan mengenai gambaran umum Dayak Siang untuk selanjutnya masuk pada paparan mengenai perkawinan dan berbagai hal sekitar hukum adat perkawinan yang dianut oleh suku Dayak Siang. Pads bagian akhir akan dipaparkan mengenai pelaksanaan perka­winan adat Dayak Siang di kalangan orang Kristen (khususnya di kalangan warga Gereja Kalimantan Evangelic – GKE).
a.      Catatan Pendahuluan
Acuan untuk mendasari penelitian ini menunjuk pada metodologi penelitian kualitatif yang pada dasarnya merupakan salah satu "prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang   dan perilaku yang dapat diamati"' Untuk itu maka jenis penelitian yang akan diterapkan adalah deskriptif, yakni menggambarkan/melukiskan keadaan subyek/ obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat d1l.) pada saat sekarang berda­sarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya "2 . Dengan metode deskriptif ini bukan hanya terbatas pada pemaparan fakta dan gejala yang ditangkap dari lapang­an saja, melainkan juga menghubungkan satu dengan yang lain di dalam aspek­aspek yang diselidiki. Dengan kata lain metode ini juga berupaya untuk menganalisa dan menginterpretasi data;.
Metode deskriptif tersebut juga didukung oleh pendekatan fenomenologis yang berupaya memahami arti peristiwa dan kaitannya terhadap masyarakat pada umumnya dalam situasi-situasi tertentu. Dengan kata lain, berupaya memahami perilaku manusia dari segi kerangka berpikir maupun bertindak orang-orang itu sendiri4. Dengan menggunakan metode deskriptif yang dilandasi oleh paradigms
fenomenologis, diharapkan dapat memenuhi tuntutan "tugas eksplanatif dari sebuah penelitian sehingga mampu untuk menghasilkan jawab atas pertanyaan apa sebabnya gejala-gejala tersebut harus demikian".
Mengutip Spradley, Sugiyono mengemukakan bahwa dalam penelitian kualita­tif tidak menggunakan istilah populasi, melainkan "social situation" atau situasi sosial yang terdiri atas tiga elemen yaitu: tempat (place), pelaku (actors), dan aktivitas (activity) yang berinteraksi secara sinergis6. Senada dengan itu, Moleong menekan­kan arti penting keberadaan konteks dalam penelitian kualitatif, sehingga maksud sampling adalah untuk menjaring informasi sebanyak-banyak dari pelbagai macam sumber. Selanjutnya sampel yang digunakan adalah sampel bertujuan (purposive sampling)' yaitu "pemilihan sampel bertitik tolak pads penilaian pribadi peneliti yang menyatakan bahwa sampel yang dipilih benar-benar representatif.
Pola pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pads pende­katan yang disebut oleh Geertz dengan thick description atau deskripsi mendalam. (1992: 6). Dimana peneliti pergi ke tengah masyarakat yang diteliti, tinggal bersama mereka, mempelajari cars hidup mereka. Dalam rangka penelitian juga belajar ber­pikir dalam konsep-konsep mereka dan turut serta dalam pergumulan dan kepriha­tinan meraka dalam rangka merasakan nilai-nilai yang mereka anut. Peneliti juga akan tiba pads penemuan orde struktural, logika atau dasar yang melandasi masya­rakat yang peneliti pelajari. Dengan demikian, penelitian ini menggunakan pendeka­tan versthen seperti yang dikembangkan oleh Max Weber atau menggunakan analisis emik yaitu analisis yang berorientasi pads pelaku atau menurut masyarakat yang diteliti dan ethic atau peneliti.


b.      Siapakah Orang Dayak Siang?
Suku Dayak Siang adalah sebuah suku yang mendiami sebagian besar wilayah Kabupaten Murung Raya - Propinsi Kalimantan Tengah, tepatnya bagian timur-laut propinsi Kalimantan Tengah. Wilayah Murung Raya berada di bagian hulu sungai Barito. Dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya, terdapat dua kecamatan yang merupakan konsentrasi pemukiman suku Dayak Siang, yaitu : Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Siang Selatan. Suku Dayak Siang-Murung merupakan suku yang dianggap pendu'duk asli daerah hulu sungai Barito yang berdiam di pesisir sungai Barito sampai ke daerah dataran tinggi.
Dalam mengidentifikasi dirinya, suku Dayak Siang selalu menunjuk rentetan nama yang dianggap merupakan nenek moyang suku Dayak Siang, yaitu
1
Laca Murung Bua.
28
Sikan/Somojong Lanying Suling
2
Laca Singkuh Hawun.
29
Pokin Asu
3
Laca Molembang Duhung
30
Titih
4
Laca Nangkui Kolantung.
31
Unoi.
5
Laca Moting Uling.
32
Sauk.
6
Laca Molembang Pulang
33
Lunjan Sarou Matan Andou
7
Laca Pusun Bulan.
34
Tomangkung Darin Untung.
8
Laca Ira Bungai.
35
Tomangkung Suling.
9
Laca Bumbung Pulun
36
Nyaling Bawan.
10
Laca* Mononahing
37
Tajang.
11
Laca Antang Bojela Bulou
38
Darin Andin.
12
Laca Unde Tungkan Matai
39
Patih Talawang (A'ai Neteh)
13
Laca Temanjung Lanying Uhing
40
Patih Neteh.
14
Laca Lunjan Nyonalan
41
Antong Potung Olung Bumban
15
Kombong
42
Dalung Bawan.
16
Nyaling Hawun Panting
43
Patih Ngocet.
17
Sobilit Lawing Langit
44
Patih Nata.
18
Pulang Kalangkai Asang
45
Patih Batu.
19
Songang Takung Awang.
46
Nyai'i Lain.
20
Tundun Kolakai Asun.
47
Singa Undan.
21
Unto
48
Durah.
22
Songang Lawang Pusung
49
Kombit.
23
Sobila Bambang Penyang
50
Bagung.
24
Nyaling Kolinti Hinting
51
Batang Sawang.
25
Ponyang Botung.
52
Buiung Songiang.
26
Katuk
53
Kacang Tangah Tingang.
27
Langka



Nama-nama di atas sebagian besar masih belum berupa manusia, melainkan makhluk roh atau makhluk gaib yang bertempat tinggal di beberapa tempat, antara lain di : Nyalung Oling, Gunung Kambang, Tawan, clan Lowu Haju. Setelah menjadi manusia biasa, mereka bertempat tinggal di beberapa tempat, antara lain di: Korong Pinang, Tapou, dan Datah Tangah. Namun setelah kedatangan pemerintah Belanda, orang-orang Dayak Siang menyebar ke beberapa tempat, yaitu di: Mapit, Tokung, Datah Lahung, Kalang Susu, Tambelum, Nahoan, dan Maung Hanangan.

c.       Sejarah Singkat Asal Usul Adat Perkawinan Suku Dayak Siang
Salah satu adat yang merupakan kebudayaan suku Dayak Siang yang masih dilakukan masyarakatnya adalah adat perkawinan atau umumnya disebut sebagai "Jalan Hadat Perkawinan". Namun sayangnya pads mass sekarang asal usul adat perkawinan suku Dayak Siang umumnya tidak diketahui secara memadai. Pada umumnya masyarakat Dayak Siang lebih mengetahui fungsi clan makna dari setiap tindakan clan benda yang ada dalam proses pernikahan ketimbang riwayat atau asal­usul sejarahnya. Karena itu, penelusuran asal muasal adat perkawinan suku Dayak Siang merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah. Berikut ini diketengahkan dua versi cerita (walaupun bersifat serba mitologis) yang dapat dihimpun untuk mem­berikan gambaran umum tentang asal muasal adat perkawinan tersebut.

c.1. Versi I
Semenjak dari Laca Tumpurung Hawun/Laca Murung Bua sampai Putir Sikan diturunkan dari Khayangan melalui Palangka Bulaou, masih belum terdapat adat yang jelas di kalangan suku Dayak Siang yang bermukim di sekitar Gunung Kambang. Setelah Putir Sikan memiliki keturunan yang bernama Ajuh Pokin Asu, pads saat itulah Mohotara (Tuhan) memerintah Bura (malaikat) turun ke bumi untuk mengajar tata cara adat, termasuk adat perkawinan.
Pada saat turun ke bumi, Bura membawa beberapa peralatan, yaitu :
·         Bambu Tamiang Ganggang yang merupakan hiasan tombak Basir.
·         Burung Komalai.
·         Takari (kemenyan).
·         Tana Malai.
Tempat pengajaran tata cara adat yang dilakukan oleh Bura adalah di Datah Tangkuh Siwo. Sedangkan orang-orang yang diajar adalah Titih Unoi, Sauk, Totoh, Oncoh. Selanjutnya mereka menurunkan pengetahuan yang mereka miliki kepada pars tua-tua kampung, sehingga kemudian dibentuk Pemangku Adat, Mangku, Rambu, Demang, Tomanggung.

c.2. Versi 11
Pada awalnya suku Dayak Siang tidak memiliki tata cara adat apapun. Sampai pads suatu waktu Tingang Ontah samar-samar menyaksikan. Kehidupan para Sangiang. Pads awalnya kehidupan para Sangiang itu tidak begitu tampak karena tertutup oleh kain-kain l3ahalai, lalu Tingah Ontah berujar bahwa ia sangat jelas melihat segala sesuatu yang terjadi di balik kain-kain bahalai tersebut. Untuk menghindari agar tidak tampak, maka kain-kain Bahalai diganti dengan kain biasa yang tidak begitu tebal, lalu Tingang Ontah berujar bahwa ia samar-samar dapat melihat. Kembali lagi diganti kain itu dengan menggunakan kain yang lebih tipis layaknya kain kelambu, maka Tingang Ontah berujar bahwa ia tidak dapat melihat apa-apa yang terjadi di balik kain tersebut. Padahal apa yang dilakukan oleh Tingang Ontah itu adalah kebalikannya. Justru ketika ditutup dengan kain tipis itulah ia dapat melihat secara jelas segala perilaku kehidupan di dunia Sangiang.
Ketika dapat melihat secara jelas kehidupan di dunia Sangiang, maka Tingang Ontah memperagakannya. Mulai dari perilaku yang menyangkut hat-hat tentang kehidupan sampai hat-hat tentang kematian, termasuk segala macam adat, misalnya adat Balian dan adat membuat Tuak. Di antara sekian banyak adat yang diperaga­kan oleh Tingang Ontah itu, terdapat diantaranya mengenai adat Perkawinan. Pera­gaan yang dibuat oleh Tingang Ontah itu kemudian ditiru oleh tiga orang suku Dayak Siang, yaitu Titih, Unoi, dan Sauk. Mulai dari tiga orang inilah kemudian secara turun temurun diajarkan segala macam adat Suku Dayak Siang. Pengajaran adat ini terutama dilakukan terhadap para Temanggung. Akhirnya pads tahun 1957, bertem­pat di Saripoi diselenggarakan rembuk para tokoh adat Dayak untuk menetapkan adat Dayak Siang. Salah seorang tokoh adat yang dianggap sebagai pengambil inisiatif, yaitu Tunjung Silam (keponakan Temanggung Silam).

d. Perkawinan
1. Perkawinan dan Permasalahannya
Di kalangan Dayak Siang dijumpai berbagai permasalahan sekitar perkawin­an, balk berkaitan dengan proses menuju perkawinan tersebut maupun berkaitan dengan kehidupan perkawinan yang terjadi. Perm asalaha n-permasalahan tesebut sekaligus memberi warns terhadap bentuk-bentuk perkawinan yang terjadi. Berikut beberapa persoalan tersebut.

a). Perkawinan Ideal
Bagi suku Dayak Siang, perkawinan yang mereka langsungkan akan menjadi sesuatu yang ideal adalah ketika tidak melangggar peraturan adat yang berla‑ku. Salah satu inclikatornya adalah tidak memiliki hubungan darah yang sangat dekat, misainya sepupu tingkat pertama pada pihak ayah atau pihak ibu.
b). Perkawinan Sumbang
Dalam tradisi clan adat suku Dayak Siang, sebuah perkawinan dinyatakan sumbang atau tidak cocok apabila bertentangan dengan hukum adat yang berlaku, misalnya :
Menurut Hubungan Darah.
Perkawinan menurut hubungan darah adalah perkawinan yang terjadi antara saudara sepupu tingkat pertama, paman dengan keponakan perempuan tingkat pertama, bibi dengan keponakan tingkat pertama, kakek dengan cucu. Seclangkan untuk hubungan darah antara ayah dengan anak perem­puan, ibu dengan anak kandung laki-laki, clan saudara kandung, sama sekali tidak dapat dilakukan perkawinan.
Perkawinan sumbang menurut hubungan darah ini sangat jarang terja­di. Kalau memang harus terjadi, maka pasangan yang akan menikah pertama-tams harus menjalani ritus adat/sosial yaitu bersama-sama makan di dulang babi (tempat makanan babi) dengan disaksikan oleh masyarakat kampung. Ritus ini menggambarkan bahwa pasangan tersebut bagaikan babi yang tidak mengenal hubungan darah. Dengan ritual tersebut hubung­an darah di antara pasangan tersebut dianggap hilang.



Dengan Suku Lain.
Pada awal mula tidak diperbolehkan terjadi perkawinan antara anggota mss. yarakat dari suku Dayak Siang dengan anggota masyarakat dari suku lain, Hal ini dilatarbelakangi oleh sebuah legends yang menceritakan bahwa pada jaman dahulu pernah terjadi penculikan salah seorang putri Dayak Siang oleh seorang dari suku Dayak Ngaju. Namun demikian, pada mass sekarang telah banyak terjadi perkawinan antara orang Dayak Siang dengan anggota masyarakat dari suku-suku lain.
Dengan Agama lain.
Pada dasarnya masyarakat Dayak Siang mengenal perkawinan yang terjadi antara pasangan yang berasal dari satu agama. Terjadinya perkawinan
seagama tersebut karena pada jaman dahulu tidak ada pluralitas agama sebagaimana yang ada pada mass sekarang. Namun demikian, tidak ada adat atau tradisi yang melarang secara tegas pelakskanaan perkawinan dengan seseorang yang beragama lain. Meskipun demikian, pada umumnya sebuah perkawinan berbeda agama dianggap tidak balk dan kurang dapat diterima oleh masyarakat.
c. Perkawinan Kasus
Terdapat beberapa hal yang dianggap sebagai kasus tertentu yang kemu­dian berujung pada sebuah perkawinan, yaitu
Pasangan yang "tertangkap basah".
Seorang pemuda dan seorang pemudi yang "tertangkap basah" sedang berduaan ditempat yang sepi, atau sedang berduaan di dalam rumah yang pintunya tertutup. Kemungkinan terjadinya perkawinan karena "tertangkap basah" ini tidak hanya pada pasangan muda-mudi, namun jugs bagi pasangan laki-laki dan perempuan yang berstatus duds, janda, atau bahkan yang telah berkeluarga.
Seorang perempuan yang hamil di luar nikah.
Ketika terjadi seorang perempuan hamil di luar nikah, maka pasangan laki-laki dan perempuan yang mengalami kasus tersebut segera diproses menghadap Majelis Adat. Bila seorang perempuan hamil di luar nikah maka akan diselidiki laki-laki yang menghamilinya. Bila telah ditemukan laki-laki yang menghamilinya maka akan ditanyakan apakah mau bertang-gungjawab untuk menikahi si perempuan yang hamil tersebut. Apabila keduanya sepakat untuk menikah maka akan dibuatkan Kisok dan berba-gai ritusal lainnya. Sedangkan bila tidak se­pakat maka akan dilaksanakan "Namai Ono" (membersihkan kampung) dan pihak laki-laki membayar 30 cipon atau Rp.900.000-,. Apabila si laki­laki tidak bersedia menikah, maka is hares membayar cipon 30 (Rp.900.000,-), melakukan Namai Ono, Nyaki Dilit saat usia kandungan 7 bulan, Palas bidan jika si bayi telah lahir, dan menanggung biaya hidup si anak sampai berusia 17 tahun. Besarnya biaya hidup tersebut sesuai dengan kesepakatan.

2. Jenis Upacara Perkawinan.
Kawin adat Ticak Kacang.
Jenis perkawinan ini dilakukan secara spontan dan sangat sederhana. Biasa­nya cukup dengan mengumpulkan pars tetua adat/kampung dan keluarga dekat. Waktu penyelenggaraannya dilakukan selama 1 hari. Pesta sederhana dilakukan hanya dengan memotong ayam. Latar belakang penyelenggaraan perkawinan ini adalah karena keterbatasan dana. Setelah melakukan perka­winan ini dapat juga di kemudian hari dengan perkawinan yang lebih besar. Tujuan dari perkawinan Ticak Kacang ini adalah untuk menjaga kesucian kampung agar tidak dicemad oleh perilaku hubungan seks yang di luar perkawinan atau juga dikenal dengan istilah "kumpul kebo".
Kawin adat biasa.
Perkawinan ini dilakukan oleh sepasang muda-mudi dari latar belakang keluarga biasa-biasa saja. Pesta diselenggarakan dengan memotong ayam dan babi dan mengundang orang banyak. Sedangkan waktu penyelenggaraan dilakukan satu hari satu malam s/d tiga hari tiga malam.
Kawin Adat Luar biasa
Jenis perkawinan ini khusus diselenggarakan apabila pasangan pengantin itu berasal dari keluarga yang memiliki status sosial yang tinggi (misalnya ketu­runan temanggung), atau dari kalangan kaya. Pesta dilakukan selama 3 hari tiga malam s/d tujuh hari tujuh malam dengan memotong ayam, babi, kerbau atau sapi. Orang banyak, bahkan dari kampung tetangga, akan diundang dalam perkawinan ini.
3. Tahapan dalam Proses Perkawinan
a. Mass Perkenalan.
Pads mass lalu perkawinan sering merupakan hasil dari perjodohan orang tua atau keluarga pihak laki-laki yang berinisiatif untuk datang melamar bila dalam sebuah keluarga terdapat seorang gadis yang dianggap cocok untuk menjadi istri putranya. Pun bila terdapat hubungan khusus antara seoarang pemuda dan seorang pemudi, maka tentu harus orang tua yang kemudian mengurus pra-pelamarannya.
Pemyataan Sikap.
Proses ini adalah sebuah proses yang dilakukan mendahului pelamaran, atau yang biasa disebut "Kisok Tasinok" atau "Pangumbang Auh" (Bisik Kurik). Pada tahap ini perwakilan keluarga pihak laki-laki menyampaikan maksud/niat
hati kepada pihak keluarga perempuan dengan menyampaikan Pangumbang Auh yang ditandai dengan memberikan uang sebanyak M Rp.30.000,-
Setelah menerima Kisok Tasinok, maka pihak keluarga perempuan me­ngumpulkan keluarga dekat untuk melakukan perundingan untuk menentukan apakah Kisok Tasinok itu diterima atau tidak. Apabila telah ada keputusan, maka pihak keluarga perempuan akan menyampaikan pecan kepada pihak keluarga laki-laki untuk datang berkunjung ke rumah keluarga pihak perem­puan. Jangka waktu antara penyerahan Kisok Tasinok dengan keputusan yang diambil oleh pihak perempuan tidak lebih dari 3 bulan. Apabila Kisok Tasinok diterima, maka proses akan berlanjut pads tahap berikutnya.
Pelamaran.
Tahap ini akan dilakukan apabila Kisok Tasinok telah diterima. Dalam bahasa Dayak Siang, tahap ini disebut "Nucu Kisok Koruh". Prosesnya adalah : Pihak
keluarga laki-laki datang ke rumah keluarga pihak perempuan dengan mem­bawa barang-barang Kisok berupa
-          Piring Kisok berjumlah 1 – 12 buah, maknanya sebagai tempat menyaji­kan makanan clan sangat berguna dalam kehidupan.
-          Tapih Kisok (sarung perempuan) berjumlah 1 - 3 lembar yang melam­bangkan pakaian perempuan.
-          Uhing Sulou (Ionceng kecil / lonceng kaki) sebanyak 1 buah, clapat diganti dengan uang berjumlah Rp.30.000,‑
-          Lasung Salotak (gelang perak) berjumlah 1 buah, clapat diganti atau divangkan dengan jumlah Rp. 30.000,- atau setara dengan Cipon 1.
-          Luang Kisok berupa uang kontan Rp.30.000,- sama dengan cipon 1.
-          Apar Apek Kisok (baki / alas pinangan) berjumlah 1 buah, yang clapat divangkan sebanyak Rp.90.000,- atau sama dengan cipon 3.
Pada tahap ini jugs dibicarakan hal-hal yang berkenaan dengan acara perkawinan nantinya, yaitu tempat clan waktu pelaksanaan. Apabila lamaran ini ditolak oleh pihak perempuan, maka pihak perempuan harus mengembali‑kan seluruh barang-barang lamaran (kisok) yang telah diserahkan oleh pihak laki-laki. Selain itu juga pihak perempuan harus membayar Ha'an Kisok (ganti rasa malu) pihak laki-laki sebanyak Rp.150.000,- atau cipon 5. sebaliknya bila pihak perempuan menerima kisok tersebut, maka proses akan berlanjut pads tahap berikutnya, yaitu "kawin adat'.

e. Upacara Kawin Adat
Di kalangan Dayak Siang dikenal dua versi Upacara Kawin Adat atau Jalan Hadat Perkawinan. Kedua versi tersebut di samping memilo sejumlah perbedaan, juga memiliki sejumlah persamaan, balk dalam tats cars maupun dalam nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Kedua versi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Versi I
Biasanya telah berlangsung kesibukan di tempat pelaksanaan perkawinan (umumnya di rumah keluarga pihak perempuan) beberapa hari menjelang pelaksa­naan perkawinan. Kesibukan itu terutama mempersiapkan hal-hal yang berkenaan dengan "jalan adat", yaitu
Membuat Pandong.
Langkah pertama adalah membuat Pandong. Pandong adalah sejenis kandang yang terbuat dari kayu bulat disusun sedemikian rupa secara bertumpuk. Di dalam Pandong, inilah kemudian hewan pests adat itu (mis. babi, sapi atau kerbau) ditempatkan.
Membuat Lawang Sakepeng
Lawang Sakepeng adalah sejenis pintu gerbang yang akan menjadi pintu masuk rombongan mempelai laki-laki. Biasanya Lawang Sakepeng terbuat dari pelepah kelapa yang didirikan pads dua sisi selebar k/1.2,5 meter. Ujung kedua pelepah kelapa itu disatukan clan ditarik ke bawah menyentuh tanah sehingga akhirnya tampaklah seperti terdapat dua pintu. Kemudian bebe­rapa utas tali kecil clibentangkan dari sisi kanan sampai ke sisi kiri. Pads tali kecil ini digantung bungs-bungs.
Membuat Hompong
Hompong terdiri dari dua bush kayu kira-kira setinggi 1,5 meter yang didi­rikan di tanah secara sejajar dengan jarak antara kedua kayu itu ± Y2meter
dalam posisi miring ± 60°. Kemudian pada kedua kayu tersebut diikat bebe­rapa potong kayu secara melintang sehingga akhirnya menyerupai tangga. Hompong ditempatkan tepat lurus dengan pintu masuk rumah mempelai perempuan. Pads Hompong ini kemudian diletakkan beberapa bends sesuai dengan jenisnya. Terdapat dug jenis hompong yang umum dikenal suku Dayak Siang, yaitu Hompong Makanan clan Hompong Belanga.
Pads Hompong makanan biasanya diletakkan nasi ketan yang dimasak dalam bambu, kelapa, daging babi, kain bahalai, clan tuak. Tidak ads makna khusus yang sangat religius terhadap bends-bends ini, kecuali makna simbolis yang mengharapkan agar perkawinan itu menjadi erat clan kuat.
Pads Hompong Belanga diletakkan Belanga, kain bahalai, clan tuak. Untuk melakukan prosesi pembukaan Hompong Belanga ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, melainkan oleh seseorang yang memiliki kharisma clan pengalaman tertentu (khususnya pada mass lalu berhubungan dengan "mengayau"). Terdapat sebuah cerita bahwa pada sebuah acara perkawinan yang mendirikan Hompong Belanga, maka tampillah seorang anak kecil yang terkenal memiliki keindahan bahasa Kandan (Ngandan), namun ketika akan ngandan maka si anak kecil ini tidak dapat mengeluarkan suaranya. Hal ini diyakini sebagai "tulah" karena sang anak belum memiliki hal-hal khusus yang menjadi syarat untuk dapat membuka Hompong Belanga.
Jumlah Hompong yang dibuat untuk perkawinan biasa adalah seba­nyak 3 buah. Hompong pertama diisi dengan bergs ketan yang dimasak dalam bambu; Hompong kedua berupa kain bahalai; Hompong ketiga diisi dengan buah kelapa. Masing-masing hompong ditutup menggunakan kain bahalai. Sedangkan pada bagian atas Hompong dibentang kain bahalai setinggi U 2,5 meter. Bentangan ini ditarik lurus sampai ke pintu masuk rumah. Khusus pada perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang dari kalangan status sosial yang tinggi, maka pada Hompong ketiga diletakkan Belanga (Hompong Belanga).
d. Proses upacara perkawinan.
Proses perkawinan di kalangan suku Dayak Siang dilaksanakan berdasar­kan beberapa tahapan, yaitu :
Mempelai pria didampingi keluarga besarnya datang ke rumah mempelai perempuan dan berhenti tepat di depan Lawang Sakepeng. Kemudian perwakilan pihak laki-laki "mengandan". Mengandan adalah berkata-kata dengan cara dilagukan menggunakan bahasa Kandan (bahasa tingkat tinggi suku Dayak Siang). Isi Kandan adalah menanyakan apakah pihak laki-laki diperbolehkan masuk. Kemudian pertanyaan itu dijawab oleh perwakilan pihak perempuan dengan cara mengandan pula.
Bila diperbolehkan, maka dilaksanakan Lawang Sakepeng yang berupa peragaan seni bela diri. Dalam Lawang Sakepeng ini satu orang perwa­kilan pihak laki-laki akan berhadapan dengan satu orang perwakilan pihak perempuan (bisa juga dua pasang). Peragaan seni bela diri ini di­laksanakan sembari memutus tali-tali kecil yang membentang di Lawang Sakepeng. Bila tali-tali kecil tersebut telah putus, maka peragaan seni bela diri itu berakhir yang dilanjutkan dengan masuknya rombongan mempelai laki laki menuju ke Hompong pertama.

Pada Hompong pertama perwakilan mempelai pria "mengandan" yang intinya menanyakan apakah diperbolehkan untuk memotong/membuka Hompong. Kemudian dijawab oleh wakil pihak mempelai perempuan. Bila diperbolehkan memotong/membuka, maka Hompong akan dipo­tong. Hal yang sama akan diulangi lagi sampai pads Hompong ketiga.
Ketika telah melewati tiga Hompong, maka akan tiba saatnya mempelai perempuan di bawa keluar menghampiri mempelai laki-laki. Kedua mempelai kemudian menari mengelilingi Pandong. Tarian ini misalnya tari Manasai, tari Kinyah, tari giring-giring, atau tari Tantulo.
Setelah menari, maka kedua mempelai berjalan menuju ke pintu. Sesampai di depan pintu, maka wakil pihak laki-laki mengandan untuk menanyakan apakah diperbolehkan masuk. Kemudian dijawab oleh wakil pihak perempuan dengan mengggunakan "ngandan" juga. Apabila diperbolehkan masuk, maka kedua mempelai akan masuk ke dalam rumah dan duduk bersanding di pelaminan yang terdiri atas dua bush gong yang diselimuti dengan kain bahalai dan beralaskan tikar rotan.
Peralatan yang menjadi pelaminan ini bermakna sebuah penghar­gaan bagi kedua mempelai. Gong, tikar rotan, dan kain bahalai merupa­kan bends-bends yang berharga dalam tradisi orang Dayak Siang.
Dalam proses masuk ke dalam rumah ini, mempelai laki-laki harus menginjakkan kakinya keatas telur yang beralaskan sebuah batu asah. Tidak ads latar belakang legends khusus tentang proses menginjak telur diatas batu asah ini, kecuali sebuah perlambang (simbol) dimulainya ke­hidupan yang barn. Selain itu jugs sebagai simbol untuk mendinginkan mempelai laki-laki. Telor dan Batu Asah merupakan media yang diang­gap pendingin.
Setelah kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan, maka kedua­nya memegang sebuah bends yang terdiri dari Pohon Sawang rotan, dan 2 buah patung yang terbuat dari kayu ulin, diikat menjadi satu, dan diletakkan di dalam sebuah "Sangku" (sejenis bokor). Cara memegang­nya adalah jari telunjuk mengarah ke atas, dan tangan mempelai laki-laki berada diatas sedangkan tangan mempelai perempuan di bawah. Sementara itu Basir atau Kepala Adat yang menikahkan akan menabur "Bojah TawuF (beras tabur). Beras tabur ini terdiri dari: beras yang dihasilkan melalui proses menumbuk padi dalam lesung dan kemudian dicampur dengan "kunyit" (kunir) Berta minyak kelapa/minyak goreng, pinang, duit/uang, 2 buah tali untuk ikat tangan yang terbuat dari akar "Tongang" ditambah dengan "Lamiang" (manik-manik). Beras tabur ini kemudian ditabur pads kedua mempelai.
Selanjutnya adalah "Mura", yaitu mengibas kedua mempelai dengan ayam menghadap matahari terbit dan menghadap matahari terbenam.
Tahap selanjutnya adalah pemotongan babi dan ayam. Hewan-hewan yang dipotong ini diambil darahnya untuk MamalaslManyaki kedua mempelai, yaitu dengan cars mengoleskannya pads tubuh kedua mem­pelai. Kemudian dilanjutkan dengan 'MamalasManyaki" mengguna­kan telor ayam.
Usai proses mamalas/Manyaki, maka kedua mempelai disuruh berlom­ba untuk memegang "malangan" pintu.
Selanjutnya kedua mempelai dipersilahkan untuk duduk di kursi pela­minan (bukan lagi di atas gong). Seining dengan itu, gong dibunyikan sebanyak tiga kali. Gong yang dibunyikan adalah dug buah gong yang dipergunakan oleh kedua mempelai sebagai alas duduk pads permula­an acara. Selanjutnya tikar digelar di hadapan kedua mempelai. Tahap berikutnya adalah acara memalas keluarga yang dilakukan oleh kedua mempelai. Pertama-tama dilakukan oleh mempelai laki-laki ter­hadap mertua dan para ipar. Selanjutnya dilakukan oleh mempelai perempuan terhadap mertua dan para ipar jugs. Rentetan proses acara di atas merupakan acara adat intl. Setelah itu dilanjutkan dengan acara "Nasehat Penganten". Dalam acara Nasehat Penganten ini disediakan beberapa bencla/barang, yaitu:
-          Dua bush piring yang diatasnya masing-masing diletakkan segelas tusk. firing-piring ini disebut sebagai "firing Ponyuka".
-          Kepala dan kaki kanan babi yang diapit oleh nasi ketan. Makanan ini diberikan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki.
-          Lemak babi yang diletakkan di dalam piring, disebut "Lawung Ara". Sangkai Ketan.
-          Tusk atau disebut "Pops Koruh" yang merupakan hadiah dari pihak perempuan untuk pihak laki-laki.
-          Torah (Pantan Ulin) yang terbuat dari pohon ulin yang masih hidup dengan ukuran 4 – 7 meter. Pantan ini didirikan oleh pihak laki-laki sebagai bukti atau tanda bahwa kedua mempelai telah menikah menjadi suami-istri.
Nasehat Penganten biasanya diadakan pads malam hari yang dilakukan oleh perwakilan keluarga kedua mempelai dan para tug-tug adat. Intl nasehat penganten adalah memberikan petunjuk dan petuah agar kedua mempelai dapat mengarungi kehidupan rumah tangga dengan balk dan berkenan menurut ketentuan adat yang ada.

2. Versi II
Tahap awal sebagai persiapan yang dilakukan oleh pihak perempuan dan bends-bends sebagai peralatan perkawinan sama seperti yang ada pads versi I. Hal yang membedakan adalah tahap-tahap proses perkawinan, yaitu :
1 Rombongan mempelai laki-laki datang ke tempat kediaman mempelai perempuan, langsung menuju ke Hompong pertama yang berupa "Pantan Pulut" (bergs ketan yang dimasak di dalam bambu, dan ditutup dengan kain bahalai). Setiba di depan Hompong, pertama ini maka perwakilan keluarga pihak laki-laki menyampaikan pertanyaan menggunakan bahasa Kandan (bahasa tingkat tinggi suku Dayak Siang / bahasa Sangiang) yang pengucapannya seperti dinyanyikan. Pihak keluarga laki-laki menanyakan apakah keluarga mempelai perempuan telah bebas dari pali (pantangan) dalam hal menad, Manasai, Ngandan, dan telah diperbolehkan untuk kena bedak serta minyak goreng. Dan spa ada tanaman yang boleh ditebang atau yang dilarang. Pihak perempuan kemudian menjawab pertanyaan tadi dengan menggu­nakan bahasa Kandan juga untuk menyatakan bahwa mereka telah bebas dari macam Pali. Biasanya bila masih ada Pali akan disampaikan dengan tanda-tanda tertentu, misalnya bila Pali Manasai, ngandan, dan pali kena minyak goreng di kepala, maka akan ditandai dengan mengena­kan kain kabung warns putih di kepala. Dan bila ada tanaman di sekitar rumah yang dilarang untuk ditebang akan ditandai dengan mengikatnya menggunakan kain tertentu.

Bila, pihak perempuan telah menjawab, maka pihak perempuan akan memberikan Tuak dalam tanduk kerbau kepada wakil (pemandu) pihak laki-laki. Sertanya kemudian perwakilan pihak laki-laki dipersilahkan mem­buka Hompong pertama. Bersamaan dengan pembukaan Hompong ini, maka wakil kalurga pihak laki-laki melakukan Ngiap atau Kandan Ngiap yang menceritakan pengalaman pribadi mulai mass pacaran, lika-liku berumah tangga, sehingga mendapatkan beras ketan, dan disebutkan juga Hama istri yang pandai memasak beras ketan di dalam bambu. Pembukaan Hompong dilakukan dengan cars menghadap arch matahari terbit menggunakan tangan kanan, kemudian menghadap matahari terbe­nam dengan menggunakan tangan kid.

Selanjutnya Hompong kedua, biasanya diisi dengan bush kelapa yang ditutup menggunakan kain bahalai. Untuk membuka Hompong kedua ini, wakil atau petugas yang mewakili pihak laki-laki melagukan KANDAN NGIAP yang isinya menceritakan keperkasaan dan kejantanan seorang laki-laki ketika mass muds, sampai kemudian menikah. Seorang laki-laki yang gagah perkasa memanjat pohon kelapa meski setinggi apapun.
Hompong ketiga yang hares dibuka adalah Hompong Bolanga yang terdiri dari dan Gong yang diletakkan berjejer. Untuk membuka Hompong ini, wakil/petugas pihak laki-laki melagukan KANDAN NGIAP
yang intinya meriwayatkan kegigihan, ketekunan clan kerajinan berusaha mencari harts bends hingga dapat memiliki BOLANGA (guci antik). Hal ini tidak menyombongkan diri, tapi nyata memang BOLANGA pernah dimiliki. Sebagai bukti perwakilan keluarga membawa serta BOLANGA yang dihiasi dengan bulu burung Enggang yang disebut NYALUNG LAKAM.
Setelah melewati Hompong ketiga, maka rintangan Selanjutnya (keempat) adalah LAWANG SAKEPENG yang dilakukan dengan pertarungan seni beta diri antara perwakilan pihak laki-laki dengan perwakilan pihak berpa­sang-pasangan. Pertarungan ini bukan sungguh-sungguh, dan tidak saling menyakiti. Pertunjukan Lawang Sakepeng ini diiringi dengan tabuhan gendang. Melalui pertarungan ini maka tali kecil yang dipasang melintang di Lawang Sakepeng (pintu gerbang) akan diputuskan.
Usai Lawang Sakepeng, mempelai perempuan turun ke halaman untuk menyambut mempelai laki-laki clan mengajaknya untuk Monasai di sekeli­ling PANDONG. Dalam Pandong ini terdapat babi atau sapi. Tarian kedua mempelai ini diikuti oleh pars kerabat kedua belch pihak clan undangan. Tarian ini dilakukan sembari saling mengoleskan bedak clan mengguyur kepala menggunakan minyak goreng atau minyak wangi diantara penari.
Selanjutnya adalah melewati Hompong Manusia/gadis. Usai menari sepu‑asnya, kedua mempelai berjalan beriringan menuju ke pintu masuk rumah mempelai perempuan, tempat pelaksanaan "Kawin Adat" Sebelum kedua mempelai masuk ke dalam rumah, maka wakil pihak laki-laki melakukan Ngandan Ngiap, meriwayatkan asal-usul keturunan Suku Dayak Siang.
Ketika kedua mempelai memasuki rumah, maka mempelai laki-laki hares menginjakkan kakinya pads sebutir telor ayam yang diletakkan di atas sebuah bate asah. Selanjutnya kedua mempelai duduk pads dua buah gong. Dua buah gong ini beralaskan tikar rotan dan ditutupi dengan kain Bahalai. Arch duduk kedua mempelai menghadap matahari terbit.
Basir/Kepala Adat menyerahkan tombak kepada keluarga pihak laki-laki dan memerintahkan untuk membunuh babi yang ads di dalam Pandong clan mengambil darahnya. Babi yang telah dibunuh itu kemudian dimasak oleh keluarga pihak laki-laki.
Kedua mempelai duduk berdampingan di atas dua gong, sembari tangan kanan masing-masing memegang SAWANG dengan posisi jari telunjuk menunjuk ke atas, rotan, clan dua buah patung yang semuanya didirikan pada sebuah SANGKU / SASANGAN (bokor). Kemudian Basir menabur Bojah Tawui / Ongui Cahui, yaitu bergs yang dihasilkan melalui proses menumbuk padi dalam lesung dan kemudian dicampur dengan "kunyit" (kunir) serta minyak kelapa/minyak goreng. Penaburan Bojah Tawui ini untuk memohon kepada pars dewa-dewi Sangiang dan MOHOTARA LOBATA SANGIAN SANGEN BURR SONTAKI KAMELUH untuk turun ke dunia guns memberkati kedua mempelai.
Selanjutnya adalah MURA, yaitu mengibas kedua mempelai dengan menggunakan satu ekor ayam jantan dan satu ekor ayam betina. Basir mengibas ke arah matahari terbit dan ke arah matahari terbenam. Sembari mengibas, Basir mengucapkan kalimat-kalimat menggunakan bahasa Kandan yang intinya adaiah membuang segala bentuk kesialan dari diri kedua mempelai.
Daha Nyaki. Basir memoles kedua mempelai dengan menggunakan cam­puran darah ayam dan darah babi.
Nyorongin Ma Toloh. Basir mengoleskan kedua mempelai dengan meng­gunakan telor ayam kampung.
Necet Ongui Cahui / Siro. Basir mengikat tangan kanan kedua mempelai dengan menggunakan tali Ongui yang dihiasi Permata Lamiang.
Ngokat Ponganten. Mempelai dipandu oleh Basir untuk bangkit berdiri dan mengggapai Malangan (palang) pintu setinggi-tingginya.
Pomuhing, Kolatung. Kolatung (gong) yang dijadikan sebagai alas duduk kedua mempelai dibunyikan sebanyak tiga kali oleh Basir.
Nyoringin Umpa Kopali. Kedua mempelai dipersilahkan duduk di kursi untuk sating mengoles campuran darah ayam clan darah babi, serta telor ayam kampung, untuk selanjutnya dilakukan pengolesan terhadap mertua clan saudara-saudara ipar masing-masing. Prosesi ini dipandu oleh Basir.
Pinjan Punyuka, Popa Koruh, dan Nasehat Pengantin. Acara ini dilakukan pada malam hari setelah penyelenggaraan "Kawin Adat". Dalam acara ini disuguhkan Pinjan Punyuka berupa dua buh Airing polos yang berisikan dua gelas tuak penuh untuk diminum oleh kedua mempelai sampai habis. Selain itu jugs disuguhkan Popa Koruh yang berupa satu guci berisi tuak, diatas guci ini diletakkan Sangkai Pulut (nasi ketan yang diikat pada sejenis kayu tertentu yang disebut Duran), dan pada bagian bawah diletakkan kepala dan lengan babi, ayam, serta ketan.
Orang tug/wall pengantin perempuan menyerahkan Popa Koruh, Sangkai Koruh dan Kojaja kepada pihak laki-laki untuk selanjutnya dibuka dan dibagikan kepada undangan. Untuk kepala dan tangan babi, dan nasi ketan yang diletakkan di bagian bawah Popa Koruh dibawa pulang oleh keluarga pihak laki-laki. Kemudian wakil pihak laki-laki membaca Surat Catatan Jalan Hadat Perkawinan. Sambil menyebutkan benda-benda Jalan Hadat, dikeluarkan satu persatu benda tersebut untuk diserahkan kepada pihak perempuan, kecuali benda-benda yang belum dapat dipenuhi dan benda berupa kebun. Setiap benda yang diterima oleh pihak perempuan diperiksa keabsahannya dan ditunjukkan kepada undangan yang hadir. Setelah itu barn dilangsungkan acara Nasehat Penganten yang disampaikan oleh Kepala Adat dan tokoh-tokoh masyarakat.
Lawung Ara. Setelah acara Nasehat Penganten dikeluarkanlah Lawung Ara, berupa lemak babi dipotong memanjang selebar 2 cm dan dibentuk melingkar menyerupai kalung, dan diletakkan di atas sebuah piring.
Torah Koruh. Setelah melakukan serangkaian acara "Kawin Adat" maka akhirnya diadakan acara Torah Koruh, yaitu sejenis kayu yang disediakan oleh pihak perempuan untuk didirikan oleh pihak laki-laki di halaman rumah keluarga pihak perempuan. Tiga hari kemudian Sawang dan dug bush patung yang dipegang oleh kedua mempelai sewaktu acara "Kawin Adat" ditanam di sekitar Torah Koruh.

f. Kelengkapan Upacara Perkawinan Dan Tatacara Lainnya
Di samping apa yang sudah diketengahkan di dalam kedua versi upacara perkawinan tersebut, masih dijumpai beberapa kelengkapan dan tats cars linnya yang perlu dilakukan sekitar upacara perkawinan adat Dayak Siang.
1. Kuhung Bomalun / Polakun Bakah
Kuhung Bomalun/Polakun Bakah adalah benda-benda atau jujuran yang harus dibayar oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki apabila semua Jalan Hadat telah dibayar lungs oleh pihak laki-laki. Jujuran tersebut adalah :
-          Ayam betina lengkap dengan anak-anaknya, beserta sangkar ayam yang terbuat dari kayu ulin.
-          Parang dan tombak, masing-masing sebanyak 1 bush.
-          Pakaian (celana dan baju) sebanyak 1 stet/set.
-          Tikar yang terbuat dari anyaman rotan sebanyak 1 lembar.
-          Peraturan Pasca Pernikahan.
Setelah menjalani berbagai prosesi pernikahan secara adat, dan telah sah menjadi suami-istri, maka kedua mempelai harus menjalani "pair", yaitu larangan untuk keluar rumah selama tiga hari tiga malam. Bila sudah menjalani mass "Pali" ini, maka kedua mempelai akan mengunjungi sanak saudara mempelai perempuan. Makna dari kunjungan ini adalah sebagai penghormatan dan untuk sating mengenal keluarga besar pihak perempuan.
Cara Pengundangan.
Pads mass sekarang ini cara mengundang orang banyak untuk menghadiri pesta perkawinan adalah dengan memberikan undangan tertulis, dan juga secara lisan. Namun secara tradisional, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang tua jaman dahulu, yaitu dengan mengirim bends misainya Mandau atau Tombak. Seseorang yang menerima Mandau atau Tombak sebagai undangan, maka orang tersebut harus menghadiri undangan itu dengan membawa kembali Mandau atau Tombak yang telah dikirim pihak pengundang.
Pelayanan Tamu.
Perkawinan bagi orang Dayak Siang adalah sebuah "pesta", karena itu maka harus berlangsung secara meriah/ramai. Tamu atau para undangan harus dapat dilayani secara balk. Sedangkan pelayanan yang mendasar bagi orang Dayak Siang adalah menghidangkan makanan. Merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan bila para tamu dapat makan sampai kenyang dan puss, sebaliknya merupakan sebuah sib atau malu bila para tamu tidak mendapatkan makanan. Makanan yang khas adalah masakan daging babi atau daging kerbau/sapi.
Selain menyajikan makanan dan makan sepuasnya, pesta perkawinan pads suku Dayak Siang juga memberikan pelayanan kepada tamu dengan cara membe­rikan hiburan berupa tari-tarian khas suku Dayak Siang, dan juga menyanyi.

Surat Perjanjian Kawin dan Jalan Hadat.
Surat Perjanjian Kawin atau dinamakan Surat Perjanjian Hukum Adat adalah sejumlah klausul yang mensahkan sebuah perkawinan, dan jugs sejumlah klausul yang menyatakan sanksi bila salah satu pihak melanggar perjanjian (contoh Surat Perjanjian Kawin terdapat pads lampiran). Sedangkan Jalan Hadat adalah sejumlah benda yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Terdapat beberapa variasi dalam hal jumlah dan penamaan benda Jalan Hadat. Perbedaan-perbedaan atau variasi tersebut karena umumnya barang-barang Jalan Hadat yang dikenakan pads seorang mempelai perempuan adalah berdasar­kan Jalan Hadat yang dipakai oleh ibunya ketika menikah. Beberapa variasi Jalan Hadat tersebut adalah:
Versi I
KOROKETON BETI
KOROKETON KORUH
1
Bojah Lotop (110 gantang padi)
I
Oih Bawui
2
Kolantung Turuh Koruh
2
Tujuk Litak
3
Bulou Singah Siru
3
Takah Pusu
4
Apang Epeh Pusot
4
Kait Jua
5
Sangku Alut Tobilung
5
Pampang Kasai
6
Tasuloi Tusu
6
Totok Ongkut
7
Tasuloi Olom
7
Junjung Puhun
8
Tasuloi A'ang (5 gram emas)
8
DII
9
Tudung Uwan


Batang Polaku




Versi II
KOROKETON BETI
KOROKETON KORUH
1
Tosulou A'ang
1
Kolantung Turuh Koruh
2
Bujuh Tosuloi Tusu
2
Bulou Singah Siru
3
Botoran Tasuloi Olom
3
Sangku Alut Tobilung
4
Takah Pusu
4
Apang Epeh Pusot
5
Totok Ongkut
5
Bojah Lotop
6
Kait Jua


7
Tudung Uwan


8
Pampang Kasai


9
Tucuk Litak


10
Cohot Junjung Puhun


11
Urah Popat


Batang Polaku


Versi III
KOROKETON BETI
KOROKETON KORUH
1
Tasuloi A'ang
1
Sopot Tujuk Litak
2
Tasuloi Tusu
2
Tonging Kait Jua
3
Tasuloi Olom
3
Lunju Takah Pusu
4
Bulou Singah Siru
4
Tapih Oih Bawui
5
Apang Epeh Pusot
5
Kain Tudung Uwan
6
Sangku Alut Tobilung
6
Pinjan Lumpang Kasai
7
Batang Polaku
7
Cohot Junjung Puhun
8
Bojah Lotop
8
Lunju Turuh Danum
9

9
Mangkop Sangkulop Kolop


10
Ontak Totok Ongkut


Versi IV
HUKUM ADAT atau MAS KAWIN
1
Batang Palaku
11
Tasuloi Tusu
2
Saput Palaku
12
Lunju Kucuk Pusu
3
Turuh Koruh
13
Sopot Kucuk Litak
4
Bojah Lotop
14
Kain Tutup Uwan
5
Bulou Singah Siru
15
Kain Oih Bawui
6
Apang Epeh Pusot
16
Lamiang Junjung Puhun
7
Alut Tabilung
17
Piring Lumpang Kasai
8
Tasuloi A'ang
18
Isi Kamar Pangantin
9
Tasuloi Olom
19
Kanon Ico Ondo
10
Pakaian Sindo Tonjok
20
Pokanda Monantu


g. Makna Upacara Dan Benda-Benda Upacara
1. Pada Ngisok (pelamaran)
-          Tapih Kisok berjumlah 1 – 3 lembar, melambangkan benang kain pengikat.
-          Lasung Kisok (gelang perak) berjumlah 1 buah. Bentuk gelang ticlak berong­ga clan ticlak berujung melambangkan bulatnya lingkaran niat clan maksud.
-          Uhing Sulou (lonceng kaki) berjumlah 1 buah. Lonceng kaki yang selalu berbunyi bila dikenakan melambangkan suara isi hati clan kemana saja sang gadis berjalan maka kan selalu berbunyi.
-          Piring Kisok berjumlah 1 – 12 buah, melambangkan keterbukaan.
-          Luang Kisok (uang kontan) berjumlah Rp.30.000 – Rp.150.000, sebagai lambang kehorriiatan clan kesungguhan hati.
-          Apar Tapek Kisok (talam)'berjumiah 1 buah. Apar adalah alas untuk mele­takkan bayi ketika -barn dilahirkan setelah dipotong tali pusar clan dikenakan selimut.
2. Pada Proses Perkawinan
Hompong (Pantan) adalah lambang suka cita dalam menyambut tamu.
Nasi Ketan yang dimasak pads sebilah bambu merupakan lambang suka cita pihak keluarga perempuan. Nasi ketan ini merupakan makanan khas dan sangat berharga bagi masyarakat Dayak Siang, selain itu jugs melambangkan harapan agar rumah tangga yang bakal terbentuk nantinya akan memiliki hu­bungan yang sangat erat. Sedangkan bambu hanyalah media yang berman­faat untuk memasak bergs ketan.
Buah kelapa dan kain yang ditempatkan pads Hompong melambangkan kesu­cian, kemurnian, dan ketulusan hati untuk saling setia sampai tua. Hal ini karena bush kelapa dapat dimanfaatkan dan bermanfaat mulai dari muda sampai tua.
Bolanga (Belanga) dan Kolantunglgong berjejer yang ditempatkan pads Hompong melambangkan kebanggaan dan kesuksesan hidup. Bolanga dan gong adalah benda yang sangat berharga. Pada mass sekarang memang jarang terdapat Bolanga yang ditempatkan pads Hompong, karena pads dasarnya hanya kalangan tertentu saja yang pantas dan layak mendirikan HOMPONG BOLANGA.
Lawang Sakepeng melambangkan bahwa dalam mengaruhi bahtera kehi­dupan kedua mempelai tidak selalu mulus, pasti akan menghadapi rintangan, hambatan, gangguan, tantangan, dan godaan. Semuanya itu harus dihadapi dan dikalahkan.
Monasai mengelilingi Pandong melambangkan suka cita kedua belch pihak. Sedangkan tindakan saling mengoleskan bedak dan saling mengguyur kepala dengan menggunakan minyak kelapa adalah lembang keakraban diantara keluarga kedua mempelai dan seluruh tamu.
Telor dan batu asah yang diinjak oleh pengantin laki-laki adalah tindakan untuk menyucikan atau mendinginkan mempelai laki-laki. Telor adalah media yang dianggap memiliki hubungan dengan dunia Sangiang.
Gong, Tikar Rotan, dan Bahalai yang menjadi tempat duduk kedua mempelai artinya bahwa kedua mempelai ditempatkan pads posisi yang terhormat. Sedangkan arch duduk yang menghadap matahari terbit mengartikan sebuah harapan untuk selalu mendapatkan kehidupan.
Babi atau Ayam atau Sapi yang ditempatkan pads Pandong melambangkan suka cita.
Darah yang diambil dari babi yang ditombak di dalam Pandong yang dipakai untuk memalas kedua mempelai dianggap sebagai media yang menghubung­kan antara dunia manusia dengan Mohotara (Tuhan) clan dewa-dewi.
Sawang, Rotan, clan Patung yang dipegang oleh kedua mempelai saat scars "kawin adat" melambangkan keteguhan untuk bersatu dalam ikatan perkawin­an. Sedangkan jari telunjuk yang mengarah ke atas adalah permohonan kepada, Mohotara (Tuhan).
1. Beras yang digunakan sebagai "Bojah Tawur adalah media penghubung atau slat komunikasi antara manusia dengan Mohotara (Tuhan). Beras memiliki sejarah tersendiri bagi masyarakat Dayak Siang. Jaman dahulu, ketika manu­sia belum mengenal beras sebagai makanan pokok, pars Sangiang memberi beras kepada manusia. Butir beras yang diberikan itu sebesar umbi kelapa yang ada dalam bush kelapa bila sudah tug clan bertunas. Beras yang besar ini memiliki banyak pali (pantangan) karena merupakan bends ilahi. Karena sangat besar, maka beras ini dibelah menjadi beberapa bagian ketika akan dimasak. Karena pisau yang digunakan untuk membelah beras itu telah digu­nakan untuk memotong hal-hal yang menjadi pali beras, maka lama kelarnaan, beras menjadi semakin kecil clan sampailah pad bentuknya seperti yang seka­rang ini. Ada beberapa informasi yang mengatakan bahwa masih ada orang tertentu yang menyimpan kulit padi dari beras yang sangat besar itu.
Satu ekor ayam jantan clan satu ekor ayam betina yang digunakan untuk Mura Poncenten melambangkan dibuangnya segala macam sial, celaka, clan tindakan yang tidak terpuji. Ayam adalah jenis binatang peliharaan yang tidak kenal adat tats krama, dan berhubungan kelamin dengan sesamanya tanpa mengenal ayah, ibu, atau saudara-saudaranya. Hal ini melambangkan segala macam perilaku yang sangat tidak terpuji.
Mengikat Langan kedua mempelai dengan menggunakan tali Ongui adalah lambang lambang untuk mengikat segala tuah (rejeki), clan menyatukan kedua mempelai dalam ikatan perkawinan yang teguh.
Memalas (mengoles) kedua, mempelai dengan menggunakan telor ayam kampung maksudnya untuk mendinginkan hati dan perasaan kedua mempelai setelah dioles menggunakan darah ayam clan babi yang bersifat pangs.
Kedua mempelai yang dituntun untuk menggapai Malangan (palang) pintu adalah melambangkan tingginya harapan akan mass depan mereka.
Pemukulan gong yang dipergunakan kedua mempelai sebagai alas duduk maksudnya agar kabar dan berita kebaikan serfs keberuntungan kehidupan kedua mempelai dapat didengar dan dirasakan oleh seluruh keluarga.
Palas yang dilakukan oleh kedua mempelai terhadap keluarga pasangannya adalah perlambang ikatan kekeluargaan. Dan sejak saat itu kedua mempelai tidak boleh memanggil sanak saudara pasangan dengan menyebut nama.
Piring Ponyuka yang di atasnya terdapat dua gelas berisikan tuck yang harus diminum oleh masing-masing mempelai sampai habis. Piring mengandung arti tempat meletakkan makanan sehingga harus disambut dengan suka cita, balk dalam keadaan suka maupun duka. Piring Ponyuka disimpan oleh wall kedua mempelai yang berfungsi sebagai tanda ikatan janji kedua mempelai. Apabila dikemudian hari salah satu dari mempelai melakukan pelanggaran adat atau juga terjadi permasalahan yang berat dalam kehidupan rumah tangga, maka Piring Ponyuka akan dikeluarkan sebagai bukti untuk melakukan tuntutan.
Lawung Ara yang berupa lemak babi dipotong memanjang selebar ± 2cm, kemudian dibentuk melingkar menyerupai kalung, dan diletakkan di atas sebu­ah piring, maksudnya bila dikemudian hari salah satu pasangan melakukan ketidakjujuran maka pasangannya merasakan seolah-olah ads yang membe­ritahukan ketidakjujuran tersebut.
Torah Koruh, yaitu sejenis kayu yang disediakan oleh pihak perempuan untuk didirikan oleh pihak laki-laki di halaman rumah keluarga pihak perempuan. Tiga hari kemudian Sawang dan dua bush patung yang dipegang oleh kedua mempelai sewaktu scars "Kawin Adat" ditanam di sekitar Torah Koruh. Tindakan dan bends-bends ini merupakan simbol peringatan bagi anak cucu tentang perkawinan yang telah dilakukan. Sawang yang ditanam itu melam­bangkan kehidupan yang terns menerus, karena Sawang adalah sejenis tana­man yang boleh dikatakan tidak pernah mati. Pohon Sawang ini tidak boleh dipotong atau ditebang dengan menggunakan parang/ besi apapun.
3. Pads Batang Polaku.
Batang Polaku dapat disejajarkan dengan Jujuran yang biasanya berupa uang berjumlah Rp.3.000.000 – Rp.6.000.000,-. Selain uang, Batang Polaku dapat juga
berupa sebidang tanah/kebun, Bolanga (guci antik), atau rumah yang nilainya setara dengan jumlah uang yang disepakati oleh keluarga kedua mempelai. Makna Batang Polaku ini adalah patokan untuk menuntut denda apabila salah satu pasangan mela­kukan kesalahan yang mengakibatkan hal yang fatal dalam kehidupan berumah tangga, misalnya perselingkuhan. Bila suami melakukan kesalahan, maka istri akan menunut denda sebesar jujuran yang dilakukan pada waktu perkawinan.

Pada Koroketon Koruh
-          Kolantung Turuh Koruh, yaitu berupa satu buah Kolantung (gong). Makna­nya sebagai lambang ikatan yang kuat clan tahan lama.
-          Bulou Singah Soru, berupa emas dengan berat 5 – 10 gram. Sebagai ganti lampu / pelita yang dinyalakan ketika seorang anak baru dilahirkan.
-          Sangku Alut Tobilung, berupa satu buah sangku/sasangan (bokor). Sebagai wadah untuk memandikan bayi yang baru lahir.
-          Apang Epeh Pusot, berupa satu buah Mandan. Sebagai ganti loding (sembilu) yang digunakan memotong tali pusar bayi sewaktu baru dilahirkan.
-          Bojah Lotop, berupa 110 gantang padi atau 150 kg bergs. Sebagai ganti bia­ya si ibu ketika melahirkan anaknya, clan jugs pengganti bedak basah (bedak khas masyarakat Kalimantan) si bayi ketika baru dilahirkan.
Pada Koroketon Beti
-          Tasulou A'ang, berupa emas dengan berat 5 – 10 gram. Maknanya sebagai ganti alat kelamin perempuan. Alat kelamin perempuan merupakan sesuatu yang sangat berharga, maka harus ditukar dengan barang berharga yaitu emas.
-          Bujuh Tasuloi Tusu, berupa dug buah Bujuh (sejenis mangkuk yang terbuat dari kuningan). Sebagai ganti payudara si gadis yang dipinang.
-          Botoran Tosuloi Olom, berupa satu buah Guci. Sebagai ganti perut si gadis yang dipinang.
-          Takah Pusu, berupa satu buah tombak. Sebagai ganti alat yang digunakan untuk mengambil jantung pisang. Jantung pisang adalah makanan yang dimakan oleh si ibu ketika baru melahirkan.
-          Totok Ongkut, berupa satu buah parang. Sebagai pengganti parang yang digunakan mencari kayu ketika sang ibu baru melahirkan.
-          Kait Jua/Toging Kait Jua, berupa satu buah Sahundak. Sebagai ganti alat yg digunakan untuk mengait umbut rotan. Ketika seorang ibu baru melahirkan, maka sang suami akan mencari umbut rotan untuk dimakan oleh si ibu.
-          Todung Uwan, berupa kain sarung sebanyak 1 – 2 lembar. Adalah untuk menutupi uban sang nenek apabila masih hiclup,
-          Pampang Kasai / Pinjan Lumpang Kasai, berupa satu buah Dulangan atau piring. Sebagai ganti tempat bedak basah si bayi ketika baru dilahirkan.
-          Tucuk Litak, berupa satu buah Sopot (sumpit). Sebagai ganti sendok yang digunakan untuk membuat bubur makanan bayi.
-          Cohot Junjung Puhun, berupa satu buah Lamiang (kalung Lamiang). Seba­gai ganti kalung Lamiang si ibu ketika hamil yang diikat di punggung atau di bagian leher.
-          Urah Popat, berupa satu buah kain tapih (sarung). Sebagai ganti sapu yang digunakan untuk membersihkan makanan sisa si ibu ketika baru melahirkan.

h. Perkawinan Di Kalangan Anggota Jemaat Gke
Saat ini cukup banyak orang Dayak Siang yang menganut agama Kristen clan menjadi anggota jemaat GKE (Gereja Kalimantan Evangelis). Persoalan kadang­kadang muncul ketika seorang anggota jemaat GKE dari Suku Siang ingin menye­lenggarakan perkawinan (tepatnya Pernikahan). Pada satu sisi menyangkut status sebagai warga masyarakat suku Dayak Siang yang mesti menjaga dan memelihara keluhuran adat-istiadat serta tradisi nenek moyang. Namun pads sisi lain sebagai warga GKE yang harus melaksanakan perkawinan menurut aturan clan dogma gereja. Dilema ini mengakibatkan tidak adanya prosesi yang baku/tetap untuk pelak­sanakan perkawinan bagi warga jemaat GKE di kalangan suku Dayak Siang. Umumnya warga jemaat GKE dari suku Dayak Siang melakukan modifikasi antara aturan Gereja dan aturan adat, misainya :
    Membuat Pandong, Hompong, clan Lawang Sakepeng.
Sebelum mempelai laki-laki berangkat menuju rumah kediaman mempelai perempuan, maka diadakan sembahyang singkat yang dipimpin oleh Pendeta atau Majelis Jemaat. Membuka Hompong-hompong sampai dengan Lawang Sakepeng sesuai dengan aturan adat. Kedua mempelai dan pars undangan menari mengelilingi Pandong. Membuka Hompong Manusia / Gadis.
Kedua mempelai masuk ke dalam rumah. Dalam hal ini mempelai laki-laki tidak menginjak telor ayam yang diletakkan di atas sebuah batu asah seba­gaimana yang berlaku dalam proses adat umumnya. Kedua mempelai duduk diatas pelaminan atau jugs di atas dua bush gong sebagaimana yang dilakukan dalam proses adat, dan menghadap ke timur. Pemenuhan Jalan Hadat,
Pendeta atau salah satu anggota Mejelis Jemaat melaksanakan Katekisasi Nikah. Pendeta memimpin sembahyang dan melaksanakan pemberkatan dan pene­guhan nikah. Kadang-kadang pads malam hari setelah peneguhan dan pemberkatan nikah oleh pihak gereja, maka dilaksanakan kebaktian syukur sebelum melaksa­nakan adat Pinjan Ponyuka dan Nasehat Penganten.
Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa pads dasarnya perkawinan anggota jemaat GKE di kalangan suku Dayak Siang masih tetap melaksanakan sebagian besar adat/tradisi sebagaimana yang umum berlaku, namun meniadakan tindakan dan bends-bends yang dianggap "haram" dalam proses "kawin adat", misalnya: memalas dengan menggunakan darah babi dan darah ayam, memalas dengan menggunakan telor ayam, mura (mengibaskan pengantin menggunakan ayam), kedua mempelai memegang sawang dan patung, kedua mempelai diikat mengunakan tali ongui, batawur yang menggunakan Bojah Tawui.




















BAB III
PROSEDUR DAN METODOLOGI PENELITIAN

1.      Prosedur Penelitian
Prosedur penelitian ini menunjuk pada metodologi penelitian kualitatif yang pada dasarnya merupakan salah satu "prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang   dan perilaku yang dapat diamati"' Untuk itu maka jenis penelitian yang akan diterapkan adalah deskriptif, yakni menggambarkan/melukiskan keadaan subyek/ obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat d1l.) pada saat sekarang berda­sarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya "2 . Dengan metode deskriptif ini bukan hanya terbatas pada pemaparan fakta dan gejala yang ditangkap dari lapang­an saja, melainkan juga menghubungkan satu dengan yang lain di dalam aspek­aspek yang diselidiki

1). Data Penelitian
Data adalah aspek yang sangat penting dan besar pengaruhnya terhadap berhasil tidaknya suatu penelitian, terutama untuk mengumpulkan data. Sebab data yang diperoleh dalam suatu penelitian merupakan gambar dari obyek penelitian.

       Menurut Sotrisno Hadi, (1974:4) penelitian adalah usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji suatu pengetahuan dengan menggunakan metode-metode ilmiah.

       Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif. Artinya data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo dan dokumen resmi lainya. Sehingga yang menjadi tujuan dari penelitian kualitatif ini adalah ingin menggambarkan realita empirik dibalik fenomena secara mendalam, rinci dan tuntas. Oleh karena itu penggunaan pendekatan kualitatif  dalam penelitian ini adalah dengan mencocokan antara realita empirik dengan teori yang berlaku dengan menggunakan metode deskriptif. Menurut Keirl dan Miller dalam Moleong (2005:4)  yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah”tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan manusia pada pengawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan peristilahannya”.

       Metode kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada  kondisi obyek yang alamiah,dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, tehnik pengumpulan data secara gabungan, analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.

2). Alat Pengumpulan Data
Alat yang digunakan untuk mengumpukan suatu data yaitu :
a)      Observasi Langsung
Observasi langsung adalah cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut.Dalam kegiatan sehari-hari,kita selalu menggunakan mata untuk mengamati sesuatu.


b)      Wawancara
Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara si penanya dan si penjawab dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).
c)      Dokumentasi
Dokumentasi adalah setiap bahan tertulis baik berupa karangan, memo, pengumuman, majalah, buletin, pernyataan, aturan suatu lembaga masyarakat, dan berita yang disiarkan kepada media massa.

3). Populasi Penelitian
Populasi merupakan langkah yang sangat penting dalam penelitian karena itu seorang peneliti harus terampil dalam mengumpulkan data agar mendapatkan data yang valid. populasi adalah prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan.

4). Sampel Penelitian

Sampel penelitian adalah tempat dimana penelitian akan dilakukan, dalam penelitian ini peneliti mengambil sampel tentang jalan hadat perkawinan dayak siang di kalimantang tengah.

2. Metode penelitian

 

 

1). Metode Penelitian  

Metode adalah aspek yang sangat penting dan besar pengaruhnya terhadap berhasil tidaknya suatu penelitian, terutama untuk mengumpulkan data. Sebab data yang diperoleh dalam suatu penelitian merupakan gambar dari obyek penelitian.

Metode kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada  kondisi obyek yang alamiah,dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, tehnik pengumpulan data secara gabungan, analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi

2). Teknik Analisis Data

        Teknik analisa data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data kedalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data.

Dari rumusan diatas dapat kita tarik secara garis besar bahwa analisis data bermaksud pertama-tama mengorganisasikan data. Data yang terkumpul banyak sekali yang terdiri dari catatan lapangan, komentar peneliti, dokumen, dan berupa laporan. Setelah data dari lapangan terkumpul dengan menggunakan metode pengumpulan data diatas, maka peneliti akan mengolah dan menganalisis data tersebut dengan menggunakan analisis secara deskriptif-kualitatif, tanpa menggunakan tehnik kuantitatif.

Analisis deskriptif-kualitatif  merupakan suatu tehnik yang menggambarkan dan menginterprestasikan arti data-data yang telah terkumpul dengan memberikan perhatian dan merekam sebanyak mungkin aspek situasi yang diteliti pada saat itu, sehingga memperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh tentang keadaan sebenarnya menurut M. Nazir (2003:86) bahwa tujuan deskriptif ini adalah untuk membuat deskriptif, gambaran atau lukisan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.

 


1 komentar:

  1. Salam Dayak Siang🙏🏻
    Om Swastyastu, Assalamualaikum wr.wb, Syalom🙏🏻 Salam Kebajikan buat kita semua. Bagus sekali Judul penelitian anda. Karena jarang sekali entah saya yang kurang Update tentang judul-judul proposal atau skripsi para sarjana akhir-akhir ini terutama tentang Ritual di Suku Dayak Siang Kabupaten Murung Raya 🙏🏻Pembahasan sangat jelas dan kritis. Saya salut dengan penelitian ini dimana semua menyangkut penutur (Panaturan) sebagai kitab suci yang dipercaya.

    Terimakasih atas antusiasnya yang mau meneliti sebuah ritual ini🙏🏻

    BalasHapus