BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Suku Dayak Siang adalah sebuah suku yang mendiami sebagian besar wilayah Kabupaten Murung Raya - Propinsi Kalimantan Tengah, tepatnya bagian timur-laut propinsi Kalimantan Tengah. Wilayah Murung Raya berada di bagian hulu sungai Barito. Dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya, terdapat dua kecamatan yang merupakan konsentrasi pemukiman suku Dayak Siang, yaitu : Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Siang Selatan. Suku Dayak Siang-Murung merupakan suku yang dianggap pendu'duk asli daerah hulu sungai Barito yang berdiam di pesisir sungai Barito sampai ke daerah dataran tinggi.
Menurut
legenda mitologi, sejarah suku Dayak Siang, bahwa suku Dayak Siang adalah salah
satu kelompok suku yang diturunkan oleh Ranying Hattala Langit (Tuhan
Pencipta) di Puruk Kambang Tanah Siang sekitar wilayah desa Oreng kecamatan
Tanah Siang Selatan, kabupaten Murung Raya provinsi Kalimantan Tengah yang
diturunkan dengan Palangka Bulau.
Istilah Siang, berasal dari sejarah yang berawal di sungai Mantiat.Di hulu sungai ini ada sebuah pohon yang diberi nama siang, karena kayu telah tua dan lapuk, maka kayu ini tumbang, dan bekas tumbangnya pohon ini kemudian menjadi aliran sungai yang mengalir ke sungai Mantiat Pari di desa Mantiat Pari sekarang. Orang yang hidup di Lowu Korong Pinang menggunakan air sungai yang berasal dari pohon siang ini, akhirnya masyarakat yang hidup di Lowu Korong Pinang ini kemudian disebut sebagai suku Dayak Siang. Suku Dayak Siang ini kemudian berkembang membentuk beberapa perkampungan baru dan tersebar di beberapa tempat hingga sekarang ini. Sedangkan kampong atau lowu, tempat asal usul mereka adalah Lowu Tomolum yang sekarang ini bernama desa Tambelum. Desa Tambelum yang menjadi pemukiman pertama suku Dayak Siang ini telah ada jauh sebelum zaman Belanda dan sebelum adanya Negara Republik Indonesia ini.
Istilah Siang, berasal dari sejarah yang berawal di sungai Mantiat.Di hulu sungai ini ada sebuah pohon yang diberi nama siang, karena kayu telah tua dan lapuk, maka kayu ini tumbang, dan bekas tumbangnya pohon ini kemudian menjadi aliran sungai yang mengalir ke sungai Mantiat Pari di desa Mantiat Pari sekarang. Orang yang hidup di Lowu Korong Pinang menggunakan air sungai yang berasal dari pohon siang ini, akhirnya masyarakat yang hidup di Lowu Korong Pinang ini kemudian disebut sebagai suku Dayak Siang. Suku Dayak Siang ini kemudian berkembang membentuk beberapa perkampungan baru dan tersebar di beberapa tempat hingga sekarang ini. Sedangkan kampong atau lowu, tempat asal usul mereka adalah Lowu Tomolum yang sekarang ini bernama desa Tambelum. Desa Tambelum yang menjadi pemukiman pertama suku Dayak Siang ini telah ada jauh sebelum zaman Belanda dan sebelum adanya Negara Republik Indonesia ini.
Untuk menyingkapi hal tersebut diatas, maka saya sangat tertarik untuk mengadakan penelitian pada salah satu suku dayak di kalimantan tengah yaitu tentang jalan hadat perkawinan suku dayak siang yang ada di kalimantan tengah, Salah satu adat yang merupakan kebudayaan suku dayak siang yang masih dilakukan masyarakatnya adalah adat perkawinan atau umumnya disebut sebagai “ Jalan Adat Perkawinan”. Namun sayangnya pada masa sekarang asal-usul adat perkawinan suku dayak siang umumnya tidak diketahui secara memadai. Pada umumnya masyarakat dayak siang lebih mengetahui fungsi dan makna dari setiap tindakan dan benda yang ada dalam proses pernikahan ketimbang riwayat atau asal usul sejarahnya. Karena itu, penelusuran asal muasal adat perkawinan suku dayak siang merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah.
2. Rumusan Masalah
a. Bagaimana sejarah siangkat asal-usul adat dayak siang ?
b. Bagaimana cara upacara kawin adat dayak siang
3. Tujuan Penelitian
Sebagaimana biasanya bahwa suatu penelitian, tentunya mempunyai suatu tujuan. Demikian pula halnya dengan penelitian ini. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini dapat penulis tegaskan sebagai berikut :
a. Ingin mengetahui sejarah asal-usul adat dayak siang.
b. Mengetahui cara kawin adat dayak siang.
c. Mengetahui jalan-jalan adat kawin dayak siang.
4. Manfaat Penelitian
a. Adapun manfaat bagi Masyarakat adalah:
-
Suapaya dapat mengetahui jalan adat upacara perkawinan dayak siang.
-
Mengetahui polaku-polaku (syarat) perkawinan adat dayak siang.
-
Mengetahui isi-isi surat perjanjian kawin dan jalan hadat.
b. Adapun manfaat bagi penulis
adalah:
-
Menambah wawasan dan pengalaman tentang suku adat dayak siang.
-
Dapat mengetahui jalan hadat upacara perkawinan adat dayak siang.
-
Menerapkan ilmu pengetahuan yang sudah didapatkan di perkuliahan.
-
Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan mata kuliah Metedeologi Penelitian
Bimbingan Skripsi.
5.
Anggapan Dasar dan Hipotesis
a.
Anggapan dasar
Masyarakat suku
Dayak Siang sejak zaman dahulu sampai sekarang secara turun temurun hidup
sebagai petani, yaitu berladang, berkebun dan berternak.
Proses membuka lahan untuk berladang bagi masyarakat adat suku Dayak Siang dilakukan dengan penuh perhitungan dan perencanaan yang matang, karena banyak hal yang harus dipenuhi syaratnya, agar lingkungan alam setempat tetap seimbang kelestariannya untuk kepentingan hidup masyarakat adat. Masyarakat adat hidup dari alam, sehingga alam dan semua makhluk baik tumbuhan/binatang yang ada dalam lingkungan alam tersebut menjadi jaminan bagi orang Dayak Siang untuk kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang.
Proses membuka lahan untuk berladang bagi masyarakat adat suku Dayak Siang dilakukan dengan penuh perhitungan dan perencanaan yang matang, karena banyak hal yang harus dipenuhi syaratnya, agar lingkungan alam setempat tetap seimbang kelestariannya untuk kepentingan hidup masyarakat adat. Masyarakat adat hidup dari alam, sehingga alam dan semua makhluk baik tumbuhan/binatang yang ada dalam lingkungan alam tersebut menjadi jaminan bagi orang Dayak Siang untuk kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang.
b.
Hipotesis
Acuan untuk mendasari penelitian ini menunjuk pada metodologi penelitian
kualitatif yang pada
dasarnya merupakan salah satu "prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang
dan perilaku yang
dapat diamati"' Untuk itu maka jenis penelitian yang akan diterapkan adalah deskriptif, yakni
menggambarkan/melukiskan keadaan subyek/ obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat
d1l.) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang
tampak sebagaimana adanya "2 . Dengan metode deskriptif ini bukan hanya terbatas pada pemaparan fakta dan
gejala yang ditangkap dari lapangan
saja, melainkan juga menghubungkan
satu dengan yang lain di dalam aspekaspek yang diselidiki
BAB II
LANDASAN TEORITIS
1.
Paparan Emic Hukum Adat Perkawinan Dayak Siang
Untuk memperoleh gambaran emic
(gambaran menurut penuturan masyarakat yang
diteliti, dalam hal ini Dayak Siang), pelaporan ini dibagi ke dalam beberapa pokok
bahasan dengan didahului oleh catatan pendahuluan mengenai proses penelitian
yang dilakukan. Sesudah itu barn kemudian disusul oleh paparan mengenai gambaran
umum Dayak Siang untuk selanjutnya masuk pada paparan mengenai perkawinan
dan berbagai hal sekitar hukum adat perkawinan yang dianut oleh suku Dayak
Siang. Pads bagian akhir akan dipaparkan mengenai pelaksanaan perkawinan
adat Dayak Siang di kalangan orang Kristen (khususnya di kalangan warga Gereja Kalimantan
Evangelic – GKE).
a.
Catatan Pendahuluan
Acuan untuk mendasari penelitian
ini menunjuk pada metodologi penelitian kualitatif yang
pada dasarnya merupakan salah satu "prosedur penelitian yang menghasilkan
data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat
diamati"' Untuk itu maka jenis penelitian yang akan diterapkan
adalah deskriptif, yakni menggambarkan/melukiskan keadaan subyek/ obyek
penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat d1l.) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang
tampak sebagaimana adanya "2 . Dengan metode deskriptif ini bukan hanya terbatas pada pemaparan fakta dan
gejala yang ditangkap dari lapangan
saja, melainkan juga menghubungkan
satu dengan yang lain di dalam aspekaspek yang diselidiki. Dengan
kata lain metode ini juga berupaya untuk menganalisa dan menginterpretasi data;.
Metode deskriptif tersebut
juga didukung oleh pendekatan fenomenologis yang berupaya memahami arti peristiwa
dan kaitannya terhadap masyarakat pada umumnya
dalam situasi-situasi tertentu. Dengan kata lain, berupaya memahami perilaku manusia dari segi kerangka berpikir
maupun bertindak orang-orang itu sendiri4. Dengan menggunakan
metode deskriptif yang dilandasi oleh paradigms
fenomenologis, diharapkan dapat memenuhi tuntutan "tugas
eksplanatif dari sebuah penelitian sehingga
mampu untuk menghasilkan jawab atas pertanyaan apa sebabnya gejala-gejala
tersebut harus demikian".
Mengutip Spradley, Sugiyono
mengemukakan bahwa dalam penelitian kualitatif tidak
menggunakan istilah populasi, melainkan "social situation" atau
situasi sosial yang terdiri atas tiga elemen yaitu: tempat (place),
pelaku (actors), dan aktivitas (activity) yang
berinteraksi secara sinergis6. Senada dengan itu, Moleong menekankan
arti penting keberadaan konteks dalam penelitian kualitatif, sehingga maksud sampling
adalah untuk menjaring informasi sebanyak-banyak dari pelbagai macam sumber. Selanjutnya sampel
yang digunakan adalah sampel bertujuan (purposive sampling)' yaitu
"pemilihan sampel bertitik tolak pads penilaian pribadi peneliti yang
menyatakan bahwa sampel yang dipilih benar-benar representatif.
Pola pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini mengacu pads pendekatan
yang disebut oleh Geertz dengan thick description atau deskripsi
mendalam. (1992: 6). Dimana peneliti pergi ke tengah
masyarakat yang diteliti, tinggal bersama mereka,
mempelajari cars hidup mereka. Dalam rangka penelitian juga belajar berpikir
dalam konsep-konsep mereka dan turut serta dalam pergumulan dan keprihatinan meraka dalam rangka merasakan nilai-nilai
yang mereka anut. Peneliti juga akan
tiba pads penemuan orde struktural, logika atau dasar yang melandasi masyarakat
yang peneliti pelajari. Dengan demikian, penelitian ini menggunakan pendekatan versthen seperti yang dikembangkan oleh
Max Weber atau menggunakan analisis emik
yaitu analisis yang berorientasi pads pelaku atau menurut masyarakat yang
diteliti dan ethic atau peneliti.
b.
Siapakah Orang Dayak Siang?
Suku Dayak Siang adalah sebuah suku yang
mendiami sebagian besar wilayah
Kabupaten Murung Raya - Propinsi Kalimantan Tengah, tepatnya bagian timur-laut propinsi Kalimantan Tengah. Wilayah Murung Raya berada di
bagian hulu sungai Barito. Dari beberapa Kecamatan
yang ada di Kabupaten Murung Raya, terdapat dua kecamatan yang merupakan konsentrasi pemukiman suku Dayak Siang, yaitu : Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Siang Selatan.
Suku Dayak Siang-Murung merupakan suku yang
dianggap pendu'duk asli daerah hulu sungai Barito yang berdiam di
pesisir sungai Barito sampai ke daerah dataran tinggi.
Dalam
mengidentifikasi dirinya, suku Dayak Siang selalu menunjuk rentetan nama
yang dianggap merupakan nenek moyang suku Dayak Siang, yaitu
|
1
|
Laca Murung Bua.
|
28
|
Sikan/Somojong Lanying Suling
|
|
2
|
Laca Singkuh Hawun.
|
29
|
Pokin Asu
|
|
3
|
Laca Molembang Duhung
|
30
|
Titih
|
|
4
|
Laca Nangkui Kolantung.
|
31
|
Unoi.
|
|
5
|
Laca Moting Uling.
|
32
|
Sauk.
|
|
6
|
Laca Molembang Pulang
|
33
|
Lunjan Sarou Matan Andou
|
|
7
|
Laca Pusun Bulan.
|
34
|
Tomangkung Darin Untung.
|
|
8
|
Laca Ira Bungai.
|
35
|
Tomangkung Suling.
|
|
9
|
Laca Bumbung Pulun
|
36
|
Nyaling Bawan.
|
|
10
|
Laca* Mononahing
|
37
|
Tajang.
|
|
11
|
Laca Antang Bojela Bulou
|
38
|
Darin Andin.
|
|
12
|
Laca Unde Tungkan Matai
|
39
|
Patih Talawang (A'ai Neteh)
|
|
13
|
Laca Temanjung Lanying Uhing
|
40
|
Patih Neteh.
|
|
14
|
Laca Lunjan Nyonalan
|
41
|
Antong Potung Olung Bumban
|
|
15
|
Kombong
|
42
|
Dalung Bawan.
|
|
16
|
Nyaling Hawun Panting
|
43
|
Patih Ngocet.
|
|
17
|
Sobilit Lawing Langit
|
44
|
Patih Nata.
|
|
18
|
Pulang Kalangkai Asang
|
45
|
Patih Batu.
|
|
19
|
Songang Takung Awang.
|
46
|
Nyai'i Lain.
|
|
20
|
Tundun Kolakai Asun.
|
47
|
Singa Undan.
|
|
21
|
Unto
|
48
|
Durah.
|
|
22
|
Songang Lawang Pusung
|
49
|
Kombit.
|
|
23
|
Sobila Bambang Penyang
|
50
|
Bagung.
|
|
24
|
Nyaling Kolinti Hinting
|
51
|
Batang Sawang.
|
|
25
|
Ponyang Botung.
|
52
|
Buiung Songiang.
|
|
26
|
Katuk
|
53
|
Kacang Tangah Tingang.
|
|
27
|
Langka
|
|
|
Nama-nama di atas sebagian besar masih belum berupa manusia,
melainkan makhluk roh atau makhluk gaib yang
bertempat tinggal di beberapa tempat, antara lain di : Nyalung Oling,
Gunung Kambang, Tawan, clan Lowu Haju. Setelah menjadi manusia biasa, mereka
bertempat tinggal di beberapa tempat, antara lain di: Korong Pinang, Tapou, dan
Datah Tangah. Namun setelah kedatangan pemerintah Belanda, orang-orang Dayak Siang menyebar ke beberapa
tempat, yaitu di: Mapit, Tokung, Datah Lahung, Kalang Susu, Tambelum,
Nahoan, dan Maung Hanangan.
c.
Sejarah Singkat Asal Usul Adat Perkawinan Suku Dayak Siang
Salah satu adat yang merupakan
kebudayaan suku Dayak Siang yang masih dilakukan
masyarakatnya adalah adat perkawinan atau umumnya disebut sebagai "Jalan
Hadat Perkawinan". Namun sayangnya pads mass sekarang asal usul adat perkawinan suku Dayak Siang umumnya tidak
diketahui secara memadai. Pada umumnya
masyarakat Dayak Siang lebih mengetahui fungsi clan makna dari setiap tindakan clan benda yang ada dalam proses
pernikahan ketimbang riwayat atau asalusul
sejarahnya. Karena itu, penelusuran asal muasal adat perkawinan suku Dayak Siang merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah.
Berikut ini diketengahkan dua versi cerita (walaupun bersifat serba
mitologis) yang dapat dihimpun untuk memberikan gambaran umum tentang asal
muasal adat perkawinan tersebut.
c.1. Versi I
Semenjak dari Laca Tumpurung Hawun/Laca Murung Bua
sampai Putir Sikan diturunkan dari Khayangan
melalui Palangka Bulaou, masih belum terdapat adat yang jelas di kalangan suku Dayak Siang yang
bermukim di sekitar Gunung Kambang.
Setelah Putir Sikan memiliki keturunan yang bernama Ajuh Pokin Asu, pads
saat itulah Mohotara (Tuhan) memerintah Bura (malaikat) turun ke bumi untuk
mengajar tata cara adat, termasuk adat perkawinan.
Pada saat turun ke bumi, Bura membawa beberapa
peralatan, yaitu :
·
Bambu Tamiang Ganggang yang
merupakan hiasan tombak Basir.
·
Burung Komalai.
·
Takari (kemenyan).
·
Tana Malai.
Tempat pengajaran tata cara adat yang dilakukan oleh
Bura adalah di Datah Tangkuh Siwo. Sedangkan
orang-orang yang diajar adalah Titih Unoi, Sauk, Totoh, Oncoh. Selanjutnya mereka menurunkan pengetahuan
yang mereka miliki kepada pars tua-tua
kampung, sehingga kemudian dibentuk Pemangku Adat, Mangku, Rambu,
Demang, Tomanggung.
c.2. Versi 11
Pada
awalnya suku Dayak Siang tidak memiliki tata cara adat apapun. Sampai pads suatu waktu Tingang Ontah samar-samar menyaksikan. Kehidupan para Sangiang. Pads awalnya kehidupan para
Sangiang itu tidak begitu tampak karena tertutup oleh kain-kain l3ahalai, lalu Tingah Ontah berujar bahwa
ia sangat jelas melihat segala sesuatu yang terjadi di
balik kain-kain bahalai tersebut. Untuk menghindari
agar tidak tampak, maka kain-kain Bahalai diganti dengan kain biasa yang tidak begitu tebal, lalu Tingang Ontah berujar
bahwa ia samar-samar dapat melihat.
Kembali lagi diganti kain itu dengan menggunakan kain yang lebih tipis layaknya kain kelambu, maka Tingang Ontah berujar
bahwa ia tidak dapat melihat apa-apa yang terjadi di balik kain
tersebut. Padahal apa yang dilakukan oleh Tingang Ontah itu adalah kebalikannya. Justru ketika ditutup dengan kain tipis
itulah ia dapat melihat secara jelas segala perilaku kehidupan di dunia
Sangiang.
Ketika dapat melihat secara jelas
kehidupan di dunia Sangiang, maka Tingang Ontah
memperagakannya. Mulai dari perilaku yang menyangkut hat-hat tentang kehidupan sampai hat-hat tentang kematian,
termasuk segala macam adat, misalnya adat
Balian dan adat membuat Tuak. Di antara sekian banyak adat yang diperagakan oleh Tingang Ontah itu, terdapat diantaranya
mengenai adat Perkawinan. Peragaan yang dibuat oleh Tingang Ontah itu
kemudian ditiru oleh tiga orang suku Dayak Siang, yaitu Titih, Unoi, dan Sauk. Mulai
dari tiga orang inilah kemudian secara turun temurun
diajarkan segala macam adat Suku Dayak Siang. Pengajaran adat ini terutama dilakukan terhadap para Temanggung.
Akhirnya pads tahun 1957, bertempat
di Saripoi diselenggarakan rembuk para tokoh adat Dayak untuk menetapkan adat Dayak Siang. Salah seorang tokoh adat yang
dianggap sebagai pengambil inisiatif, yaitu Tunjung Silam (keponakan
Temanggung Silam).
d. Perkawinan
1. Perkawinan dan
Permasalahannya
Di kalangan Dayak Siang dijumpai berbagai permasalahan
sekitar perkawinan, balk berkaitan
dengan proses menuju perkawinan tersebut maupun berkaitan dengan
kehidupan perkawinan yang terjadi. Perm asalaha n-permasalahan tesebut
sekaligus memberi warns terhadap bentuk-bentuk perkawinan yang terjadi. Berikut
beberapa persoalan tersebut.
a). Perkawinan Ideal
Bagi suku Dayak Siang, perkawinan yang mereka
langsungkan akan menjadi sesuatu yang ideal adalah ketika tidak melangggar
peraturan adat yang berla‑ku. Salah satu
inclikatornya adalah tidak memiliki hubungan darah yang sangat dekat,
misainya sepupu tingkat pertama pada pihak ayah atau pihak ibu.
b). Perkawinan Sumbang
Dalam tradisi clan adat suku Dayak Siang, sebuah
perkawinan dinyatakan sumbang atau tidak cocok apabila bertentangan dengan
hukum adat yang berlaku, misalnya :
Menurut Hubungan Darah.
Perkawinan
menurut hubungan darah adalah perkawinan yang terjadi antara saudara sepupu tingkat pertama, paman dengan
keponakan perempuan tingkat pertama, bibi dengan keponakan tingkat pertama,
kakek dengan cucu. Seclangkan untuk
hubungan darah antara ayah dengan anak perempuan, ibu dengan anak
kandung laki-laki, clan saudara kandung, sama sekali tidak dapat dilakukan
perkawinan.
Perkawinan sumbang menurut hubungan
darah ini sangat jarang terjadi. Kalau memang harus terjadi, maka pasangan yang akan menikah pertama-tams harus menjalani ritus
adat/sosial yaitu bersama-sama makan di dulang babi
(tempat makanan babi) dengan disaksikan oleh masyarakat kampung. Ritus ini menggambarkan bahwa pasangan tersebut bagaikan babi yang tidak mengenal hubungan darah. Dengan
ritual tersebut hubungan darah di antara pasangan tersebut dianggap
hilang.
Dengan Suku Lain.
Pada
awal mula tidak diperbolehkan terjadi perkawinan antara anggota mss. yarakat dari suku Dayak Siang dengan anggota
masyarakat dari suku lain, Hal ini
dilatarbelakangi oleh sebuah legends yang menceritakan bahwa pada jaman dahulu pernah terjadi penculikan salah
seorang putri Dayak Siang oleh seorang
dari suku Dayak Ngaju. Namun demikian, pada mass sekarang telah banyak
terjadi perkawinan antara orang Dayak Siang dengan anggota masyarakat dari
suku-suku lain.
Dengan Agama lain.
Pada dasarnya masyarakat Dayak Siang mengenal perkawinan yang
terjadi antara pasangan yang berasal dari satu agama. Terjadinya perkawinan
seagama tersebut karena pada jaman dahulu tidak ada pluralitas agama
sebagaimana yang ada pada mass sekarang.
Namun demikian, tidak ada adat atau
tradisi yang melarang secara tegas pelakskanaan perkawinan dengan
seseorang yang beragama lain. Meskipun demikian, pada umumnya sebuah perkawinan berbeda agama dianggap tidak balk
dan kurang dapat diterima oleh masyarakat.
c. Perkawinan Kasus
Terdapat beberapa hal yang dianggap sebagai kasus
tertentu yang kemudian berujung pada sebuah perkawinan,
yaitu
Pasangan
yang "tertangkap basah".
Seorang pemuda dan seorang pemudi yang "tertangkap
basah" sedang berduaan ditempat yang
sepi, atau sedang berduaan di dalam rumah yang pintunya tertutup. Kemungkinan terjadinya perkawinan karena "tertangkap basah" ini tidak hanya pada
pasangan muda-mudi, namun jugs bagi
pasangan laki-laki dan perempuan yang berstatus duds, janda, atau bahkan
yang telah berkeluarga.
Seorang perempuan yang hamil di luar nikah.
Ketika terjadi seorang
perempuan hamil di luar nikah, maka pasangan laki-laki dan perempuan yang mengalami kasus
tersebut segera diproses menghadap Majelis Adat. Bila
seorang perempuan hamil di luar nikah maka
akan diselidiki laki-laki yang menghamilinya. Bila telah ditemukan laki-laki yang menghamilinya maka akan
ditanyakan apakah mau
bertang-gungjawab untuk menikahi si perempuan yang hamil tersebut. Apabila keduanya sepakat untuk menikah
maka akan dibuatkan Kisok dan
berba-gai ritusal lainnya. Sedangkan bila tidak sepakat maka akan dilaksanakan "Namai
Ono" (membersihkan kampung) dan
pihak laki-laki membayar 30 cipon atau Rp.900.000-,. Apabila si lakilaki tidak bersedia menikah, maka is hares
membayar cipon 30 (Rp.900.000,-),
melakukan Namai Ono, Nyaki Dilit saat usia kandungan 7 bulan, Palas bidan jika si bayi telah
lahir, dan menanggung biaya hidup si anak sampai berusia 17 tahun.
Besarnya biaya hidup tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2. Jenis Upacara
Perkawinan.
Kawin
adat Ticak Kacang.
Jenis perkawinan ini dilakukan secara spontan dan sangat
sederhana. Biasanya cukup dengan
mengumpulkan pars tetua adat/kampung dan keluarga dekat.
Waktu penyelenggaraannya dilakukan selama 1 hari. Pesta sederhana dilakukan
hanya dengan memotong ayam. Latar belakang penyelenggaraan perkawinan ini adalah karena keterbatasan dana.
Setelah melakukan perkawinan ini
dapat juga di kemudian hari dengan perkawinan yang lebih besar. Tujuan dari perkawinan Ticak
Kacang ini adalah untuk menjaga kesucian kampung agar tidak dicemad oleh
perilaku hubungan seks yang di luar perkawinan atau juga dikenal dengan
istilah "kumpul kebo".
Kawin
adat biasa.
Perkawinan ini dilakukan oleh sepasang muda-mudi
dari latar belakang keluarga
biasa-biasa saja. Pesta diselenggarakan dengan memotong ayam dan
babi dan mengundang orang banyak. Sedangkan waktu penyelenggaraan dilakukan
satu hari satu malam s/d tiga hari tiga malam.
Kawin
Adat Luar biasa
Jenis
perkawinan ini khusus diselenggarakan apabila pasangan pengantin itu berasal dari keluarga yang memiliki status sosial
yang tinggi (misalnya keturunan temanggung),
atau dari kalangan kaya. Pesta dilakukan selama 3 hari tiga malam s/d tujuh hari tujuh malam dengan
memotong ayam, babi, kerbau atau
sapi. Orang banyak, bahkan dari kampung tetangga, akan diundang dalam
perkawinan ini.
3. Tahapan dalam Proses
Perkawinan
a.
Mass Perkenalan.
Pads mass lalu perkawinan sering
merupakan hasil dari perjodohan orang tua atau keluarga pihak laki-laki yang
berinisiatif untuk datang melamar bila dalam sebuah
keluarga terdapat seorang gadis yang dianggap cocok untuk menjadi istri putranya. Pun bila terdapat hubungan khusus
antara seoarang pemuda dan seorang pemudi, maka tentu harus orang tua
yang kemudian mengurus pra-pelamarannya.
Pemyataan Sikap.
Proses ini adalah sebuah proses yang
dilakukan mendahului pelamaran, atau yang biasa disebut "Kisok Tasinok" atau "Pangumbang
Auh" (Bisik Kurik). Pada tahap ini perwakilan
keluarga pihak laki-laki menyampaikan maksud/niat
hati kepada pihak keluarga perempuan
dengan menyampaikan Pangumbang Auh yang ditandai dengan memberikan uang sebanyak M Rp.30.000,-
Setelah menerima Kisok Tasinok, maka pihak keluarga perempuan
mengumpulkan keluarga dekat untuk melakukan perundingan untuk menentukan apakah Kisok Tasinok itu diterima atau tidak.
Apabila telah ada keputusan, maka
pihak keluarga perempuan akan menyampaikan pecan kepada pihak keluarga
laki-laki untuk datang berkunjung ke rumah keluarga pihak perempuan. Jangka waktu antara penyerahan Kisok
Tasinok dengan keputusan yang
diambil oleh pihak perempuan tidak lebih dari 3 bulan. Apabila Kisok Tasinok
diterima, maka proses akan berlanjut pads tahap berikutnya.
Pelamaran.
Tahap ini akan dilakukan apabila Kisok
Tasinok telah diterima. Dalam bahasa Dayak Siang, tahap
ini disebut "Nucu Kisok Koruh". Prosesnya adalah : Pihak
keluarga laki-laki datang ke rumah
keluarga pihak perempuan dengan membawa barang-barang Kisok
berupa
-
Piring
Kisok berjumlah 1 – 12 buah, maknanya sebagai tempat menyajikan
makanan clan sangat berguna dalam kehidupan.
-
Tapih
Kisok (sarung perempuan) berjumlah 1 - 3 lembar yang melambangkan
pakaian perempuan.
-
Uhing
Sulou (Ionceng kecil / lonceng kaki) sebanyak 1 buah, clapat diganti dengan
uang berjumlah Rp.30.000,‑
-
Lasung
Salotak (gelang perak) berjumlah 1 buah, clapat diganti atau divangkan
dengan jumlah Rp. 30.000,- atau setara dengan Cipon 1.
-
Luang Kisok berupa uang
kontan Rp.30.000,- sama dengan cipon 1.
-
Apar
Apek Kisok (baki / alas
pinangan) berjumlah 1 buah, yang clapat divangkan
sebanyak Rp.90.000,- atau sama dengan cipon 3.
Pada tahap ini jugs dibicarakan hal-hal yang berkenaan dengan acara perkawinan nantinya, yaitu tempat clan waktu
pelaksanaan. Apabila lamaran ini ditolak oleh pihak perempuan, maka
pihak perempuan harus mengembali‑kan
seluruh barang-barang lamaran (kisok) yang telah diserahkan oleh pihak laki-laki. Selain itu juga pihak perempuan harus
membayar Ha'an Kisok (ganti rasa
malu) pihak laki-laki sebanyak Rp.150.000,- atau cipon 5. sebaliknya
bila pihak perempuan menerima kisok
tersebut, maka proses akan berlanjut pads tahap berikutnya, yaitu "kawin
adat'.
e. Upacara Kawin Adat
Di kalangan Dayak Siang
dikenal dua versi Upacara Kawin Adat atau Jalan Hadat Perkawinan. Kedua versi tersebut di samping
memilo sejumlah perbedaan, juga memiliki sejumlah persamaan, balk dalam tats
cars maupun dalam nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya. Kedua versi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Versi I
Biasanya telah berlangsung
kesibukan di tempat pelaksanaan perkawinan (umumnya di rumah keluarga pihak perempuan)
beberapa hari menjelang pelaksanaan perkawinan. Kesibukan itu terutama
mempersiapkan hal-hal yang berkenaan dengan "jalan
adat", yaitu
Membuat
Pandong.
Langkah pertama adalah membuat Pandong.
Pandong adalah sejenis kandang
yang terbuat dari kayu bulat disusun sedemikian rupa secara bertumpuk. Di dalam Pandong,
inilah kemudian hewan pests adat itu (mis. babi,
sapi atau kerbau) ditempatkan.
Membuat
Lawang Sakepeng
Lawang Sakepeng adalah sejenis pintu gerbang yang akan
menjadi pintu masuk
rombongan mempelai laki-laki. Biasanya Lawang Sakepeng terbuat dari pelepah kelapa yang didirikan pads dua sisi selebar k/1.2,5
meter. Ujung kedua pelepah kelapa itu disatukan clan ditarik ke bawah menyentuh
tanah sehingga akhirnya tampaklah seperti
terdapat dua pintu. Kemudian beberapa
utas tali kecil clibentangkan dari sisi kanan sampai ke sisi kiri. Pads tali kecil
ini digantung bungs-bungs.
Membuat
Hompong
Hompong terdiri dari dua bush kayu
kira-kira setinggi 1,5 meter yang didirikan di
tanah secara sejajar dengan jarak antara kedua kayu itu ± Y2meter
dalam posisi miring ± 60°. Kemudian pada kedua kayu
tersebut diikat beberapa potong kayu secara
melintang sehingga akhirnya menyerupai tangga. Hompong ditempatkan tepat
lurus dengan pintu masuk rumah mempelai perempuan. Pads Hompong ini
kemudian diletakkan beberapa bends sesuai dengan
jenisnya. Terdapat dug jenis hompong yang umum dikenal suku Dayak
Siang, yaitu Hompong Makanan clan Hompong Belanga.
Pads
Hompong makanan biasanya diletakkan nasi ketan yang dimasak dalam bambu,
kelapa, daging babi, kain bahalai, clan tuak. Tidak ads makna khusus yang sangat religius terhadap bends-bends
ini, kecuali makna simbolis yang mengharapkan agar perkawinan itu
menjadi erat clan kuat.
Pads Hompong Belanga diletakkan Belanga,
kain bahalai, clan tuak. Untuk melakukan prosesi pembukaan Hompong Belanga ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang,
melainkan oleh seseorang yang memiliki kharisma clan
pengalaman tertentu (khususnya pada mass lalu berhubungan dengan "mengayau"). Terdapat sebuah
cerita bahwa pada sebuah acara perkawinan
yang mendirikan Hompong Belanga, maka tampillah seorang anak kecil yang
terkenal memiliki keindahan bahasa Kandan (Ngandan), namun ketika
akan ngandan maka si anak kecil ini tidak dapat mengeluarkan suaranya. Hal ini diyakini sebagai "tulah"
karena sang anak belum memiliki hal-hal
khusus yang menjadi syarat untuk dapat membuka Hompong Belanga.
Jumlah Hompong yang dibuat untuk perkawinan biasa
adalah sebanyak 3 buah. Hompong
pertama diisi dengan bergs ketan yang dimasak dalam bambu; Hompong kedua berupa kain bahalai; Hompong
ketiga diisi dengan buah kelapa. Masing-masing hompong ditutup menggunakan
kain bahalai. Sedangkan
pada bagian atas Hompong dibentang kain bahalai setinggi U 2,5 meter. Bentangan
ini ditarik lurus sampai ke pintu masuk rumah. Khusus pada perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang
dari kalangan status sosial yang tinggi, maka
pada Hompong ketiga diletakkan Belanga (Hompong Belanga).
d.
Proses upacara perkawinan.
Proses perkawinan di
kalangan suku Dayak Siang dilaksanakan berdasarkan
beberapa tahapan, yaitu :
Mempelai pria didampingi keluarga besarnya datang ke
rumah mempelai perempuan dan berhenti tepat di depan Lawang Sakepeng. Kemudian
perwakilan pihak laki-laki "mengandan". Mengandan adalah
berkata-kata dengan cara dilagukan
menggunakan bahasa Kandan (bahasa tingkat tinggi suku Dayak Siang). Isi Kandan adalah menanyakan apakah
pihak laki-laki diperbolehkan masuk.
Kemudian pertanyaan itu dijawab oleh perwakilan pihak perempuan dengan
cara mengandan pula.
Bila
diperbolehkan, maka dilaksanakan Lawang Sakepeng yang berupa peragaan seni bela diri. Dalam Lawang Sakepeng ini
satu orang perwakilan pihak
laki-laki akan berhadapan dengan satu orang perwakilan pihak perempuan
(bisa juga dua pasang). Peragaan seni bela diri ini dilaksanakan sembari
memutus tali-tali kecil yang membentang di Lawang Sakepeng. Bila tali-tali
kecil tersebut telah putus, maka peragaan seni bela diri itu berakhir yang dilanjutkan dengan masuknya rombongan mempelai
laki laki menuju ke Hompong pertama.
Pada Hompong pertama
perwakilan mempelai pria
"mengandan" yang intinya menanyakan
apakah diperbolehkan untuk memotong/membuka Hompong. Kemudian dijawab
oleh wakil pihak mempelai perempuan. Bila
diperbolehkan memotong/membuka, maka Hompong akan dipotong. Hal
yang sama akan diulangi lagi sampai pads Hompong ketiga.
Ketika telah melewati tiga Hompong, maka akan tiba
saatnya mempelai perempuan di bawa keluar
menghampiri mempelai laki-laki. Kedua mempelai
kemudian menari mengelilingi Pandong. Tarian ini misalnya tari Manasai,
tari Kinyah, tari giring-giring, atau tari Tantulo.
Setelah menari, maka kedua mempelai berjalan menuju ke
pintu. Sesampai di depan pintu, maka wakil
pihak laki-laki mengandan untuk menanyakan
apakah diperbolehkan masuk. Kemudian dijawab oleh wakil pihak perempuan
dengan mengggunakan "ngandan" juga. Apabila diperbolehkan masuk, maka kedua mempelai akan
masuk ke dalam rumah dan duduk
bersanding di pelaminan yang terdiri atas dua bush gong yang diselimuti
dengan kain bahalai dan beralaskan tikar rotan.
Peralatan yang menjadi
pelaminan ini bermakna sebuah penghargaan bagi kedua mempelai. Gong, tikar rotan, dan kain bahalai merupakan bends-bends yang berharga dalam tradisi orang Dayak Siang.
Dalam proses masuk ke dalam
rumah ini, mempelai laki-laki harus menginjakkan kakinya keatas telur yang beralaskan sebuah batu asah. Tidak ads latar belakang legends khusus
tentang proses menginjak telur diatas batu asah ini, kecuali sebuah perlambang (simbol) dimulainya kehidupan yang barn. Selain itu jugs sebagai simbol untuk mendinginkan
mempelai laki-laki. Telor dan Batu Asah
merupakan media yang dianggap pendingin.
Setelah kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan,
maka keduanya memegang sebuah
bends yang terdiri dari Pohon Sawang rotan, dan
2 buah patung yang terbuat dari kayu ulin, diikat menjadi satu, dan diletakkan di dalam sebuah "Sangku"
(sejenis bokor). Cara memegangnya adalah jari telunjuk mengarah ke
atas, dan tangan mempelai laki-laki berada
diatas sedangkan tangan mempelai perempuan di bawah. Sementara itu Basir atau Kepala Adat yang
menikahkan akan menabur "Bojah
TawuF (beras tabur). Beras tabur ini terdiri dari: beras yang dihasilkan
melalui proses menumbuk padi dalam lesung dan kemudian dicampur dengan "kunyit" (kunir) Berta minyak kelapa/minyak
goreng, pinang, duit/uang, 2 buah tali untuk ikat tangan yang terbuat
dari akar "Tongang" ditambah dengan "Lamiang" (manik-manik).
Beras tabur ini kemudian ditabur pads kedua mempelai.
Selanjutnya adalah "Mura", yaitu mengibas
kedua mempelai dengan ayam menghadap matahari
terbit dan menghadap matahari terbenam.
Tahap selanjutnya adalah
pemotongan babi dan ayam. Hewan-hewan yang dipotong ini diambil darahnya untuk
MamalaslManyaki kedua mempelai,
yaitu dengan cars mengoleskannya pads tubuh kedua mempelai. Kemudian dilanjutkan dengan
'MamalasManyaki" menggunakan telor ayam.
Usai proses mamalas/Manyaki, maka kedua mempelai disuruh
berlomba untuk memegang "malangan"
pintu.
Selanjutnya kedua mempelai dipersilahkan untuk duduk di
kursi pelaminan (bukan lagi di
atas gong). Seining dengan itu, gong dibunyikan sebanyak
tiga kali. Gong yang dibunyikan adalah dug buah gong yang dipergunakan oleh kedua mempelai sebagai alas
duduk pads permulaan acara. Selanjutnya tikar digelar di hadapan kedua
mempelai. Tahap berikutnya adalah acara memalas
keluarga yang dilakukan oleh kedua mempelai. Pertama-tama dilakukan oleh mempelai laki-laki terhadap mertua dan para ipar. Selanjutnya
dilakukan oleh mempelai perempuan terhadap mertua dan
para ipar jugs. Rentetan proses acara di atas merupakan
acara adat intl. Setelah itu dilanjutkan dengan acara
"Nasehat Penganten". Dalam acara Nasehat Penganten ini disediakan
beberapa bencla/barang, yaitu:
-
Dua
bush piring yang diatasnya masing-masing diletakkan segelas tusk. firing-piring ini disebut sebagai "firing
Ponyuka".
-
Kepala
dan kaki kanan babi yang diapit oleh nasi ketan. Makanan ini diberikan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki.
-
Lemak babi yang diletakkan di
dalam piring, disebut "Lawung Ara". Sangkai Ketan.
-
Tusk atau disebut "Pops
Koruh" yang merupakan hadiah dari pihak perempuan untuk pihak
laki-laki.
-
Torah (Pantan Ulin) yang terbuat dari pohon ulin yang masih hidup dengan
ukuran 4 – 7 meter. Pantan ini didirikan oleh pihak laki-laki sebagai bukti atau tanda bahwa kedua mempelai
telah menikah menjadi suami-istri.
Nasehat Penganten biasanya diadakan pads malam hari yang dilakukan oleh perwakilan keluarga kedua mempelai
dan para tug-tug adat. Intl nasehat
penganten adalah memberikan petunjuk dan petuah agar kedua mempelai dapat mengarungi kehidupan rumah tangga dengan
balk dan berkenan menurut ketentuan adat yang ada.
2. Versi II
Tahap awal sebagai persiapan yang dilakukan oleh pihak
perempuan dan bends-bends sebagai peralatan
perkawinan sama seperti yang ada pads versi I. Hal yang membedakan
adalah tahap-tahap proses perkawinan, yaitu :
1 Rombongan mempelai laki-laki datang ke
tempat kediaman mempelai perempuan, langsung menuju ke Hompong
pertama yang berupa "Pantan Pulut"
(bergs ketan yang
dimasak di dalam bambu, dan ditutup dengan kain bahalai). Setiba di depan Hompong,
pertama ini maka perwakilan keluarga pihak laki-laki menyampaikan
pertanyaan menggunakan bahasa Kandan (bahasa
tingkat tinggi suku Dayak Siang / bahasa Sangiang) yang pengucapannya
seperti dinyanyikan. Pihak keluarga laki-laki menanyakan apakah keluarga mempelai perempuan telah bebas
dari pali (pantangan) dalam hal menad, Manasai, Ngandan, dan
telah diperbolehkan untuk kena bedak serta
minyak goreng. Dan spa ada tanaman yang boleh ditebang atau yang
dilarang. Pihak perempuan kemudian menjawab pertanyaan tadi dengan
menggunakan bahasa Kandan
juga untuk menyatakan bahwa mereka telah bebas dari macam Pali. Biasanya bila masih ada Pali akan
disampaikan dengan tanda-tanda
tertentu, misalnya bila Pali Manasai, ngandan, dan pali kena
minyak goreng di kepala, maka akan ditandai dengan mengenakan kain kabung warns putih di kepala. Dan bila ada
tanaman di sekitar rumah yang dilarang untuk ditebang akan
ditandai dengan mengikatnya menggunakan kain tertentu.
Bila, pihak perempuan telah menjawab, maka pihak perempuan
akan memberikan Tuak
dalam tanduk kerbau kepada wakil (pemandu) pihak laki-laki. Sertanya kemudian perwakilan pihak laki-laki
dipersilahkan membuka Hompong pertama.
Bersamaan dengan pembukaan Hompong ini, maka wakil kalurga pihak laki-laki melakukan Ngiap atau
Kandan Ngiap yang menceritakan
pengalaman pribadi mulai mass pacaran, lika-liku berumah tangga, sehingga mendapatkan beras ketan, dan
disebutkan juga Hama istri
yang pandai memasak beras ketan di dalam bambu. Pembukaan Hompong dilakukan dengan cars menghadap
arch matahari terbit menggunakan
tangan kanan, kemudian menghadap matahari terbenam
dengan menggunakan tangan kid.
Selanjutnya Hompong kedua, biasanya diisi dengan
bush kelapa yang ditutup menggunakan
kain bahalai. Untuk membuka Hompong kedua ini, wakil atau petugas yang mewakili pihak laki-laki melagukan
KANDAN NGIAP yang isinya menceritakan keperkasaan dan kejantanan
seorang laki-laki ketika
mass muds, sampai kemudian menikah. Seorang laki-laki yang
gagah perkasa memanjat pohon kelapa meski setinggi apapun.
Hompong ketiga yang hares
dibuka adalah Hompong Bolanga yang terdiri dari dan Gong yang diletakkan berjejer. Untuk membuka Hompong
ini, wakil/petugas pihak laki-laki melagukan KANDAN NGIAP
yang intinya meriwayatkan kegigihan, ketekunan clan
kerajinan berusaha mencari harts bends
hingga dapat memiliki BOLANGA (guci antik). Hal ini tidak
menyombongkan diri, tapi nyata memang BOLANGA pernah dimiliki. Sebagai bukti perwakilan keluarga membawa serta BOLANGA
yang dihiasi dengan bulu burung Enggang yang disebut NYALUNG
LAKAM.
Setelah melewati Hompong ketiga, maka rintangan
Selanjutnya (keempat) adalah
LAWANG SAKEPENG yang dilakukan dengan pertarungan seni beta
diri antara perwakilan pihak laki-laki dengan perwakilan pihak berpasang-pasangan.
Pertarungan ini bukan sungguh-sungguh, dan tidak saling menyakiti. Pertunjukan Lawang Sakepeng ini diiringi dengan tabuhan
gendang. Melalui pertarungan ini maka
tali kecil yang dipasang melintang di Lawang Sakepeng (pintu
gerbang) akan diputuskan.
Usai
Lawang Sakepeng, mempelai perempuan turun ke halaman untuk menyambut mempelai laki-laki clan mengajaknya
untuk Monasai di sekeliling PANDONG. Dalam Pandong ini
terdapat babi atau sapi. Tarian kedua mempelai
ini diikuti oleh pars kerabat kedua belch pihak clan undangan. Tarian ini
dilakukan sembari saling mengoleskan bedak clan mengguyur kepala
menggunakan minyak goreng atau minyak wangi diantara penari.
Selanjutnya
adalah melewati Hompong Manusia/gadis. Usai menari sepu‑asnya, kedua
mempelai berjalan beriringan menuju ke pintu masuk rumah mempelai
perempuan, tempat pelaksanaan "Kawin Adat" Sebelum kedua mempelai
masuk ke dalam rumah, maka wakil pihak laki-laki melakukan Ngandan
Ngiap, meriwayatkan asal-usul keturunan Suku Dayak
Siang.
Ketika
kedua mempelai memasuki rumah, maka mempelai laki-laki hares menginjakkan kakinya pads sebutir telor ayam yang
diletakkan di atas sebuah bate asah. Selanjutnya kedua mempelai duduk pads dua
buah gong. Dua buah gong ini beralaskan tikar rotan dan ditutupi dengan
kain Bahalai. Arch duduk kedua mempelai menghadap matahari terbit.
Basir/Kepala Adat menyerahkan tombak kepada keluarga pihak
laki-laki dan memerintahkan
untuk membunuh babi yang ads di dalam Pandong clan mengambil darahnya. Babi yang telah dibunuh itu
kemudian dimasak oleh keluarga pihak laki-laki.
Kedua
mempelai duduk berdampingan di atas dua gong, sembari tangan kanan
masing-masing memegang SAWANG dengan posisi jari telunjuk menunjuk ke atas, rotan, clan dua buah patung yang semuanya didirikan pada sebuah SANGKU / SASANGAN (bokor).
Kemudian Basir menabur Bojah Tawui / Ongui Cahui, yaitu bergs yang dihasilkan melalui proses menumbuk padi dalam lesung dan kemudian
dicampur dengan "kunyit" (kunir) serta minyak kelapa/minyak goreng.
Penaburan Bojah Tawui ini untuk memohon kepada pars dewa-dewi Sangiang dan MOHOTARA LOBATA SANGIAN SANGEN BURR SONTAKI
KAMELUH untuk turun ke dunia guns memberkati kedua mempelai.
Selanjutnya adalah MURA, yaitu mengibas kedua
mempelai dengan menggunakan satu
ekor ayam jantan dan satu ekor ayam betina. Basir mengibas ke arah matahari terbit dan ke arah matahari
terbenam. Sembari mengibas, Basir
mengucapkan kalimat-kalimat menggunakan bahasa Kandan yang intinya adaiah membuang segala
bentuk kesialan dari diri kedua mempelai.
Daha Nyaki. Basir memoles kedua mempelai dengan menggunakan campuran
darah ayam dan darah babi.
Nyorongin
Ma Toloh. Basir mengoleskan kedua mempelai dengan menggunakan
telor ayam kampung.
Necet
Ongui Cahui / Siro. Basir mengikat tangan kanan
kedua mempelai dengan menggunakan tali Ongui yang dihiasi Permata Lamiang.
Ngokat
Ponganten. Mempelai dipandu oleh Basir untuk bangkit berdiri dan mengggapai Malangan
(palang) pintu setinggi-tingginya.
Pomuhing, Kolatung. Kolatung (gong) yang dijadikan sebagai alas duduk kedua
mempelai dibunyikan sebanyak tiga kali oleh Basir.
Nyoringin Umpa Kopali. Kedua mempelai dipersilahkan duduk di kursi untuk sating mengoles campuran darah ayam clan darah
babi, serta telor ayam kampung, untuk
selanjutnya dilakukan pengolesan terhadap mertua clan
saudara-saudara ipar masing-masing. Prosesi ini dipandu oleh Basir.
Pinjan
Punyuka, Popa Koruh, dan Nasehat Pengantin.
Acara ini dilakukan pada malam hari setelah penyelenggaraan "Kawin
Adat". Dalam acara ini disuguhkan Pinjan
Punyuka berupa dua buh Airing polos yang berisikan dua gelas tuak
penuh untuk diminum oleh kedua mempelai sampai habis. Selain itu jugs
disuguhkan Popa Koruh yang berupa satu guci berisi tuak, diatas guci ini
diletakkan Sangkai Pulut (nasi ketan yang diikat pada sejenis kayu tertentu yang disebut Duran),
dan pada bagian bawah diletakkan kepala dan lengan
babi, ayam, serta ketan.
Orang tug/wall
pengantin perempuan menyerahkan Popa Koruh, Sangkai Koruh dan Kojaja kepada pihak laki-laki untuk
selanjutnya dibuka dan dibagikan kepada undangan. Untuk kepala dan tangan babi,
dan nasi ketan yang
diletakkan di bagian bawah Popa Koruh dibawa pulang oleh keluarga pihak laki-laki. Kemudian
wakil pihak laki-laki membaca Surat Catatan Jalan Hadat Perkawinan. Sambil menyebutkan benda-benda Jalan Hadat, dikeluarkan satu persatu
benda tersebut untuk diserahkan kepada pihak perempuan, kecuali benda-benda yang belum dapat dipenuhi dan benda berupa kebun. Setiap benda yang diterima oleh
pihak perempuan diperiksa keabsahannya dan
ditunjukkan kepada undangan yang
hadir. Setelah itu barn dilangsungkan acara Nasehat Penganten yang
disampaikan oleh Kepala Adat dan tokoh-tokoh masyarakat.
Lawung Ara. Setelah acara Nasehat Penganten dikeluarkanlah
Lawung Ara, berupa
lemak babi dipotong memanjang selebar 2 cm dan dibentuk melingkar menyerupai
kalung, dan diletakkan di atas sebuah piring.
Torah Koruh. Setelah melakukan serangkaian acara
"Kawin Adat" maka akhirnya
diadakan acara Torah Koruh, yaitu sejenis kayu yang disediakan oleh pihak perempuan untuk didirikan
oleh pihak laki-laki di halaman rumah keluarga pihak perempuan. Tiga hari kemudian Sawang dan dug
bush patung yang dipegang
oleh kedua mempelai sewaktu acara "Kawin Adat"
ditanam di sekitar Torah Koruh.
f. Kelengkapan
Upacara Perkawinan Dan Tatacara Lainnya
Di samping apa yang sudah
diketengahkan di dalam kedua versi upacara perkawinan tersebut, masih dijumpai beberapa
kelengkapan dan tats cars linnya yang perlu dilakukan
sekitar upacara perkawinan adat Dayak Siang.
1. Kuhung Bomalun / Polakun Bakah
Kuhung Bomalun/Polakun
Bakah adalah
benda-benda atau jujuran yang harus dibayar oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki apabila semua Jalan
Hadat telah dibayar
lungs oleh pihak laki-laki. Jujuran tersebut adalah :
-
Ayam betina lengkap dengan
anak-anaknya, beserta sangkar ayam yang terbuat dari kayu ulin.
-
Parang dan tombak,
masing-masing sebanyak 1 bush.
-
Pakaian (celana dan
baju) sebanyak 1 stet/set.
-
Tikar yang terbuat dari
anyaman rotan sebanyak 1 lembar.
-
Peraturan Pasca Pernikahan.
Setelah menjalani berbagai prosesi pernikahan secara
adat, dan telah sah menjadi suami-istri, maka kedua mempelai harus menjalani
"pair", yaitu larangan untuk keluar rumah
selama tiga hari tiga malam. Bila sudah menjalani mass "Pali" ini,
maka kedua mempelai akan mengunjungi sanak
saudara mempelai perempuan. Makna dari kunjungan ini adalah sebagai
penghormatan dan untuk sating mengenal keluarga besar pihak perempuan.
Cara Pengundangan.
Pads mass sekarang ini cara mengundang orang banyak untuk
menghadiri pesta perkawinan adalah dengan memberikan undangan tertulis, dan
juga secara lisan. Namun secara
tradisional, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang tua jaman dahulu, yaitu dengan mengirim bends misainya Mandau
atau Tombak. Seseorang yang
menerima Mandau atau Tombak sebagai undangan, maka orang tersebut harus menghadiri undangan itu dengan membawa
kembali Mandau atau Tombak yang telah dikirim pihak pengundang.
Pelayanan Tamu.
Perkawinan bagi orang Dayak Siang adalah sebuah
"pesta", karena itu maka harus
berlangsung secara meriah/ramai. Tamu atau para undangan harus dapat dilayani
secara balk. Sedangkan pelayanan yang mendasar bagi orang Dayak Siang adalah menghidangkan makanan. Merupakan sebuah
kehormatan dan kebanggaan bila para
tamu dapat makan sampai kenyang dan puss, sebaliknya merupakan sebuah sib atau malu bila para tamu tidak
mendapatkan makanan. Makanan yang khas adalah masakan daging babi atau
daging kerbau/sapi.
Selain menyajikan makanan dan makan sepuasnya, pesta
perkawinan pads suku Dayak Siang
juga memberikan pelayanan kepada tamu dengan cara memberikan
hiburan berupa tari-tarian khas suku Dayak Siang, dan juga menyanyi.
Surat Perjanjian Kawin dan
Jalan Hadat.
Surat Perjanjian Kawin atau dinamakan Surat Perjanjian Hukum Adat
adalah sejumlah klausul yang mensahkan
sebuah perkawinan, dan jugs sejumlah klausul yang menyatakan sanksi bila salah
satu pihak melanggar perjanjian (contoh Surat Perjanjian Kawin terdapat pads lampiran). Sedangkan Jalan Hadat adalah
sejumlah benda yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki kepada pihak
perempuan.
Terdapat beberapa variasi dalam hal
jumlah dan penamaan benda Jalan Hadat. Perbedaan-perbedaan atau variasi tersebut karena umumnya
barang-barang Jalan
Hadat yang dikenakan
pads seorang mempelai perempuan adalah berdasarkan Jalan Hadat yang
dipakai oleh ibunya ketika menikah. Beberapa variasi Jalan Hadat tersebut adalah:
Versi I
|
KOROKETON BETI
|
KOROKETON KORUH
|
||
|
1
|
Bojah Lotop (110 gantang padi)
|
I
|
Oih Bawui
|
|
2
|
Kolantung Turuh Koruh
|
2
|
Tujuk Litak
|
|
3
|
Bulou Singah Siru
|
3
|
Takah Pusu
|
|
4
|
Apang Epeh Pusot
|
4
|
Kait Jua
|
|
5
|
Sangku Alut Tobilung
|
5
|
Pampang Kasai
|
|
6
|
Tasuloi Tusu
|
6
|
Totok Ongkut
|
|
7
|
Tasuloi Olom
|
7
|
Junjung Puhun
|
|
8
|
Tasuloi A'ang (5 gram emas)
|
8
|
DII
|
|
9
|
Tudung Uwan
|
|
|
|
Batang Polaku
|
|||
Versi II
|
KOROKETON BETI
|
KOROKETON KORUH
|
||
|
1
|
Tosulou A'ang
|
1
|
Kolantung Turuh Koruh
|
|
2
|
Bujuh Tosuloi Tusu
|
2
|
Bulou Singah Siru
|
|
3
|
Botoran Tasuloi Olom
|
3
|
Sangku Alut Tobilung
|
|
4
|
Takah Pusu
|
4
|
Apang Epeh Pusot
|
|
5
|
Totok Ongkut
|
5
|
Bojah Lotop
|
|
6
|
Kait Jua
|
|
|
|
7
|
Tudung Uwan
|
|
|
|
8
|
Pampang Kasai
|
|
|
|
9
|
Tucuk Litak
|
|
|
|
10
|
Cohot Junjung Puhun
|
|
|
|
11
|
Urah Popat
|
|
|
|
Batang Polaku
|
|
||
Versi III
|
KOROKETON BETI
|
KOROKETON KORUH
|
||
|
1
|
Tasuloi A'ang
|
1
|
Sopot Tujuk Litak
|
|
2
|
Tasuloi Tusu
|
2
|
Tonging Kait Jua
|
|
3
|
Tasuloi Olom
|
3
|
Lunju Takah Pusu
|
|
4
|
Bulou Singah Siru
|
4
|
Tapih Oih Bawui
|
|
5
|
Apang Epeh Pusot
|
5
|
Kain Tudung Uwan
|
|
6
|
Sangku Alut Tobilung
|
6
|
Pinjan Lumpang Kasai
|
|
7
|
Batang Polaku
|
7
|
Cohot Junjung Puhun
|
|
8
|
Bojah Lotop
|
8
|
Lunju Turuh Danum
|
|
9
|
|
9
|
Mangkop Sangkulop Kolop
|
|
|
|
10
|
Ontak Totok Ongkut
|
Versi IV
|
HUKUM ADAT atau MAS KAWIN
|
|||
|
1
|
Batang Palaku
|
11
|
Tasuloi Tusu
|
|
2
|
Saput Palaku
|
12
|
Lunju Kucuk Pusu
|
|
3
|
Turuh Koruh
|
13
|
Sopot Kucuk Litak
|
|
4
|
Bojah Lotop
|
14
|
Kain Tutup Uwan
|
|
5
|
Bulou Singah Siru
|
15
|
Kain Oih Bawui
|
|
6
|
Apang Epeh Pusot
|
16
|
Lamiang Junjung Puhun
|
|
7
|
Alut Tabilung
|
17
|
Piring Lumpang Kasai
|
|
8
|
Tasuloi A'ang
|
18
|
Isi Kamar Pangantin
|
|
9
|
Tasuloi Olom
|
19
|
Kanon Ico Ondo
|
|
10
|
Pakaian Sindo Tonjok
|
20
|
Pokanda Monantu
|
g. Makna Upacara Dan Benda-Benda Upacara
1. Pada Ngisok (pelamaran)
-
Tapih Kisok berjumlah 1 – 3 lembar, melambangkan benang kain pengikat.
-
Lasung
Kisok (gelang perak)
berjumlah 1 buah. Bentuk gelang ticlak berongga clan
ticlak berujung melambangkan bulatnya lingkaran niat clan maksud.
-
Uhing
Sulou (lonceng kaki)
berjumlah 1 buah. Lonceng kaki yang selalu berbunyi bila dikenakan melambangkan suara isi
hati clan kemana saja sang gadis berjalan maka kan
selalu berbunyi.
-
Piring Kisok berjumlah 1 – 12 buah, melambangkan keterbukaan.
-
Luang
Kisok (uang kontan)
berjumlah Rp.30.000 – Rp.150.000, sebagai lambang
kehorriiatan clan kesungguhan hati.
-
Apar
Tapek Kisok (talam)'berjumiah
1 buah. Apar adalah alas untuk meletakkan bayi ketika
-barn dilahirkan setelah dipotong tali pusar clan dikenakan selimut.
2. Pada Proses Perkawinan
Hompong
(Pantan) adalah lambang suka cita dalam
menyambut tamu.
Nasi Ketan yang dimasak pads sebilah bambu merupakan
lambang suka cita pihak keluarga
perempuan. Nasi ketan ini merupakan makanan khas dan sangat
berharga bagi masyarakat Dayak Siang, selain itu jugs melambangkan harapan agar rumah tangga yang bakal terbentuk
nantinya akan memiliki hubungan yang
sangat erat. Sedangkan bambu hanyalah media yang bermanfaat untuk
memasak bergs ketan.
Buah kelapa dan kain yang ditempatkan pads Hompong
melambangkan kesucian,
kemurnian, dan ketulusan hati untuk saling setia sampai tua. Hal ini karena
bush kelapa dapat dimanfaatkan dan bermanfaat mulai dari muda sampai
tua.
Bolanga (Belanga)
dan Kolantunglgong berjejer yang ditempatkan pads Hompong melambangkan kebanggaan dan kesuksesan hidup.
Bolanga dan gong adalah benda
yang sangat berharga. Pada mass sekarang memang jarang terdapat Bolanga yang ditempatkan pads Hompong,
karena pads dasarnya hanya kalangan tertentu saja
yang pantas dan layak mendirikan HOMPONG BOLANGA.
Lawang Sakepeng melambangkan bahwa dalam mengaruhi bahtera
kehidupan kedua mempelai tidak selalu mulus,
pasti akan menghadapi rintangan, hambatan,
gangguan, tantangan, dan godaan. Semuanya itu harus dihadapi dan
dikalahkan.
Monasai
mengelilingi Pandong melambangkan
suka cita kedua belch pihak. Sedangkan tindakan saling mengoleskan bedak dan
saling mengguyur kepala dengan menggunakan
minyak kelapa adalah lembang keakraban diantara keluarga kedua mempelai
dan seluruh tamu.
Telor dan batu asah yang diinjak oleh pengantin laki-laki
adalah tindakan untuk menyucikan
atau mendinginkan mempelai laki-laki. Telor adalah media yang
dianggap memiliki hubungan dengan dunia Sangiang.
Gong,
Tikar Rotan, dan Bahalai yang menjadi tempat duduk kedua mempelai artinya bahwa kedua mempelai ditempatkan pads
posisi yang terhormat. Sedangkan arch duduk yang menghadap matahari
terbit mengartikan sebuah harapan untuk selalu mendapatkan kehidupan.
Babi atau Ayam atau Sapi
yang ditempatkan pads Pandong melambangkan suka cita.
Darah yang diambil dari babi yang ditombak di dalam
Pandong yang dipakai untuk
memalas kedua mempelai dianggap sebagai media yang menghubungkan
antara dunia manusia dengan Mohotara (Tuhan) clan dewa-dewi.
Sawang, Rotan,
clan Patung yang dipegang oleh kedua mempelai saat scars "kawin adat" melambangkan keteguhan untuk
bersatu dalam ikatan perkawinan.
Sedangkan jari telunjuk yang mengarah ke atas adalah permohonan kepada,
Mohotara (Tuhan).
1. Beras yang digunakan sebagai "Bojah Tawur adalah
media penghubung atau slat
komunikasi antara manusia dengan Mohotara (Tuhan). Beras memiliki sejarah tersendiri bagi masyarakat Dayak Siang. Jaman
dahulu, ketika manusia belum mengenal beras sebagai makanan pokok, pars Sangiang
memberi beras kepada
manusia. Butir beras yang diberikan itu sebesar umbi kelapa yang ada dalam bush kelapa bila sudah tug clan
bertunas. Beras yang besar ini memiliki banyak pali (pantangan) karena
merupakan bends ilahi. Karena sangat
besar, maka beras ini dibelah menjadi beberapa bagian ketika akan dimasak. Karena pisau yang digunakan untuk membelah beras
itu telah digunakan untuk memotong hal-hal yang
menjadi pali beras, maka lama kelarnaan, beras
menjadi semakin kecil clan sampailah pad bentuknya seperti yang sekarang ini. Ada beberapa informasi yang mengatakan
bahwa masih ada orang tertentu yang menyimpan kulit padi dari beras yang
sangat besar itu.
Satu
ekor ayam jantan clan satu ekor ayam betina yang digunakan untuk Mura Poncenten melambangkan dibuangnya segala macam sial, celaka, clan tindakan yang tidak terpuji. Ayam adalah jenis
binatang peliharaan yang tidak kenal adat tats krama, dan berhubungan
kelamin dengan sesamanya tanpa mengenal ayah, ibu, atau saudara-saudaranya. Hal
ini melambangkan segala macam perilaku yang sangat tidak terpuji.
Mengikat
Langan kedua mempelai dengan menggunakan tali Ongui adalah lambang
lambang untuk mengikat segala tuah (rejeki), clan menyatukan kedua
mempelai dalam ikatan perkawinan yang teguh.
Memalas (mengoles)
kedua, mempelai dengan menggunakan telor ayam kampung
maksudnya untuk mendinginkan hati dan perasaan kedua mempelai setelah dioles
menggunakan darah ayam clan babi yang bersifat pangs.
Kedua mempelai yang dituntun
untuk menggapai Malangan (palang) pintu adalah
melambangkan tingginya harapan akan mass depan mereka.
Pemukulan gong yang dipergunakan kedua mempelai sebagai
alas duduk maksudnya agar kabar
dan berita kebaikan serfs keberuntungan kehidupan kedua
mempelai dapat didengar dan dirasakan oleh seluruh keluarga.
Palas yang
dilakukan oleh kedua mempelai terhadap keluarga pasangannya adalah perlambang ikatan kekeluargaan.
Dan sejak saat itu kedua mempelai tidak boleh memanggil
sanak saudara pasangan dengan menyebut nama.
Piring
Ponyuka yang di atasnya terdapat dua gelas
berisikan tuck yang harus diminum oleh masing-masing mempelai sampai habis.
Piring mengandung arti tempat meletakkan makanan sehingga harus disambut dengan
suka cita, balk dalam keadaan suka maupun duka. Piring Ponyuka disimpan
oleh wall kedua mempelai yang berfungsi sebagai tanda ikatan janji kedua
mempelai. Apabila dikemudian hari salah satu
dari mempelai melakukan pelanggaran adat atau juga terjadi permasalahan yang
berat dalam kehidupan rumah tangga, maka Piring Ponyuka akan
dikeluarkan sebagai bukti untuk melakukan tuntutan.
Lawung Ara yang
berupa lemak babi dipotong memanjang selebar ± 2cm, kemudian dibentuk melingkar menyerupai kalung, dan
diletakkan di atas sebuah piring, maksudnya
bila dikemudian hari salah satu pasangan melakukan ketidakjujuran maka
pasangannya merasakan seolah-olah ads yang memberitahukan ketidakjujuran
tersebut.
Torah
Koruh, yaitu sejenis kayu yang disediakan oleh
pihak perempuan untuk didirikan oleh pihak
laki-laki di halaman rumah keluarga pihak perempuan. Tiga hari kemudian Sawang
dan dua bush patung yang dipegang oleh kedua mempelai sewaktu scars "Kawin Adat" ditanam di sekitar Torah
Koruh. Tindakan dan bends-bends ini merupakan simbol peringatan bagi
anak cucu tentang perkawinan yang telah
dilakukan. Sawang yang ditanam itu melambangkan kehidupan yang terns menerus, karena Sawang adalah
sejenis tanaman yang boleh dikatakan
tidak pernah mati. Pohon Sawang ini tidak boleh dipotong atau
ditebang dengan menggunakan parang/ besi apapun.
3. Pads Batang Polaku.
Batang Polaku dapat disejajarkan dengan Jujuran yang biasanya berupa uang
berjumlah Rp.3.000.000 – Rp.6.000.000,-. Selain uang, Batang Polaku dapat
juga
berupa
sebidang tanah/kebun, Bolanga (guci antik), atau rumah yang nilainya
setara dengan jumlah uang
yang disepakati oleh keluarga kedua mempelai. Makna Batang Polaku ini
adalah patokan untuk menuntut denda apabila salah satu pasangan melakukan kesalahan yang mengakibatkan hal
yang fatal dalam kehidupan berumah tangga, misalnya perselingkuhan. Bila suami melakukan kesalahan, maka
istri akan menunut denda sebesar jujuran yang dilakukan
pada waktu perkawinan.
Pada Koroketon Koruh
-
Kolantung
Turuh Koruh, yaitu
berupa satu buah Kolantung (gong). Maknanya
sebagai lambang ikatan yang kuat clan tahan lama.
-
Bulou
Singah Soru, berupa
emas dengan berat 5 – 10 gram. Sebagai ganti lampu
/ pelita yang dinyalakan ketika seorang anak baru dilahirkan.
-
Sangku
Alut Tobilung, berupa
satu buah sangku/sasangan (bokor). Sebagai wadah
untuk memandikan bayi yang baru lahir.
-
Apang
Epeh Pusot, berupa satu buah
Mandan. Sebagai ganti loding (sembilu) yang
digunakan memotong tali pusar bayi sewaktu baru dilahirkan.
-
Bojah Lotop, berupa 110 gantang padi atau 150 kg bergs.
Sebagai ganti biaya si
ibu ketika melahirkan anaknya, clan jugs pengganti bedak basah (bedak khas masyarakat Kalimantan) si bayi ketika baru dilahirkan.
Pada Koroketon Beti
-
Tasulou A'ang, berupa emas dengan berat 5 – 10 gram. Maknanya
sebagai ganti alat kelamin
perempuan. Alat kelamin perempuan merupakan sesuatu yang sangat berharga, maka harus ditukar dengan
barang berharga yaitu emas.
-
Bujuh
Tasuloi Tusu, berupa
dug buah Bujuh (sejenis mangkuk yang terbuat dari
kuningan). Sebagai ganti payudara si gadis yang dipinang.
-
Botoran
Tosuloi Olom, berupa
satu buah Guci. Sebagai ganti perut si gadis yang
dipinang.
-
Takah Pusu, berupa satu buah tombak. Sebagai ganti alat yang
digunakan untuk mengambil
jantung pisang. Jantung pisang adalah makanan yang dimakan
oleh si ibu ketika baru melahirkan.
-
Totok Ongkut, berupa
satu buah parang. Sebagai pengganti parang yang digunakan mencari kayu ketika
sang ibu baru melahirkan.
-
Kait Jua/Toging Kait Jua, berupa satu buah Sahundak. Sebagai ganti alat yg digunakan untuk mengait umbut rotan. Ketika seorang
ibu baru melahirkan, maka sang suami akan mencari umbut rotan untuk
dimakan oleh si ibu.
-
Todung
Uwan, berupa kain sarung
sebanyak 1 – 2 lembar. Adalah untuk menutupi uban sang
nenek apabila masih hiclup,
-
Pampang
Kasai / Pinjan Lumpang
Kasai, berupa satu buah Dulangan
atau piring. Sebagai ganti tempat bedak basah
si bayi ketika baru dilahirkan.
-
Tucuk Litak, berupa
satu buah Sopot (sumpit). Sebagai ganti sendok yang digunakan untuk
membuat bubur makanan bayi.
-
Cohot Junjung Puhun, berupa satu buah Lamiang (kalung Lamiang).
Sebagai ganti kalung Lamiang
si ibu ketika hamil yang diikat di punggung atau di bagian leher.
-
Urah Popat, berupa
satu buah kain tapih (sarung). Sebagai ganti sapu yang digunakan untuk
membersihkan makanan sisa si ibu ketika baru melahirkan.
h. Perkawinan Di Kalangan
Anggota Jemaat Gke
Saat ini cukup banyak orang Dayak
Siang yang menganut agama Kristen clan menjadi
anggota jemaat GKE (Gereja Kalimantan Evangelis). Persoalan kadangkadang
muncul ketika seorang anggota jemaat GKE dari Suku Siang ingin menyelenggarakan perkawinan (tepatnya Pernikahan). Pada
satu sisi menyangkut status sebagai warga masyarakat suku Dayak Siang
yang mesti menjaga dan memelihara keluhuran
adat-istiadat serta tradisi nenek moyang. Namun pads sisi lain sebagai warga GKE yang harus melaksanakan perkawinan
menurut aturan clan dogma gereja. Dilema ini mengakibatkan tidak adanya
prosesi yang baku/tetap untuk pelaksanakan perkawinan bagi warga jemaat GKE di
kalangan suku Dayak Siang. Umumnya warga jemaat
GKE dari suku Dayak Siang melakukan modifikasi antara
aturan Gereja dan aturan adat, misainya :
Membuat Pandong, Hompong, clan Lawang
Sakepeng.
Sebelum mempelai laki-laki berangkat
menuju rumah kediaman mempelai perempuan, maka diadakan sembahyang singkat yang
dipimpin oleh Pendeta atau Majelis Jemaat. Membuka
Hompong-hompong sampai dengan Lawang Sakepeng sesuai dengan
aturan adat. Kedua
mempelai dan pars undangan menari mengelilingi Pandong. Membuka Hompong Manusia /
Gadis.
Kedua
mempelai masuk ke dalam rumah. Dalam hal ini mempelai laki-laki tidak menginjak telor ayam yang
diletakkan di atas sebuah batu asah sebagaimana yang
berlaku dalam proses adat umumnya. Kedua
mempelai duduk diatas pelaminan atau jugs di atas dua bush gong sebagaimana
yang dilakukan dalam proses adat, dan menghadap ke timur. Pemenuhan Jalan Hadat,
Pendeta atau salah
satu anggota Mejelis Jemaat melaksanakan Katekisasi Nikah. Pendeta
memimpin sembahyang dan melaksanakan pemberkatan dan peneguhan
nikah. Kadang-kadang pads malam hari setelah
peneguhan dan pemberkatan nikah oleh pihak gereja, maka dilaksanakan kebaktian syukur sebelum melaksanakan adat Pinjan Ponyuka dan Nasehat Penganten.
Dengan
demikian maka dapat dikatakan bahwa pads dasarnya perkawinan anggota jemaat GKE di kalangan suku
Dayak Siang masih tetap melaksanakan sebagian besar adat/tradisi sebagaimana yang umum
berlaku, namun meniadakan tindakan
dan bends-bends yang dianggap "haram" dalam proses "kawin
adat", misalnya:
memalas dengan menggunakan darah babi dan darah ayam, memalas dengan menggunakan telor ayam, mura
(mengibaskan pengantin menggunakan ayam), kedua mempelai memegang sawang dan
patung, kedua mempelai diikat mengunakan tali ongui,
batawur yang menggunakan Bojah Tawui.
BAB III
PROSEDUR DAN METODOLOGI PENELITIAN
1.
Prosedur Penelitian
Prosedur penelitian ini menunjuk pada metodologi penelitian kualitatif yang pada dasarnya merupakan
salah satu "prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati"'
Untuk itu maka jenis penelitian yang akan diterapkan adalah deskriptif, yakni
menggambarkan/melukiskan keadaan subyek/ obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat
d1l.) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang
tampak sebagaimana adanya "2 . Dengan metode deskriptif ini bukan hanya terbatas pada pemaparan fakta dan
gejala yang ditangkap dari lapangan
saja, melainkan juga menghubungkan
satu dengan yang lain di dalam aspekaspek yang diselidiki
1). Data Penelitian
Data adalah aspek yang sangat penting dan besar pengaruhnya terhadap
berhasil tidaknya suatu penelitian, terutama untuk mengumpulkan data. Sebab
data yang diperoleh dalam suatu penelitian merupakan gambar dari obyek
penelitian.
Menurut Sotrisno Hadi, (1974:4) penelitian adalah usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji suatu pengetahuan dengan menggunakan metode-metode ilmiah.
Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif. Artinya data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo dan dokumen resmi lainya. Sehingga yang menjadi tujuan dari penelitian kualitatif ini adalah ingin menggambarkan realita empirik dibalik fenomena secara mendalam, rinci dan tuntas. Oleh karena itu penggunaan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini adalah dengan mencocokan antara realita empirik dengan teori yang berlaku dengan menggunakan metode deskriptif. Menurut Keirl dan Miller dalam Moleong (2005:4) yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah”tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan manusia pada pengawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan peristilahannya”.
Metode kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah,dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, tehnik pengumpulan data secara gabungan, analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.
2). Alat Pengumpulan Data
Alat yang digunakan untuk mengumpukan suatu data
yaitu :
a)
Observasi Langsung
Observasi langsung adalah cara pengambilan data dengan
menggunakan mata tanpa pertolongan alat standar lain untuk keperluan
tersebut.Dalam kegiatan sehari-hari,kita selalu menggunakan mata untuk
mengamati sesuatu.
b)
Wawancara
Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk
tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara si
penanya dan si penjawab dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).
c)
Dokumentasi
Dokumentasi adalah setiap bahan tertulis baik berupa
karangan, memo, pengumuman, majalah, buletin, pernyataan, aturan suatu lembaga
masyarakat, dan berita yang disiarkan kepada media massa.
3). Populasi
Penelitian
Populasi merupakan
langkah yang sangat penting dalam penelitian karena itu seorang peneliti harus
terampil dalam mengumpulkan data agar mendapatkan data yang valid. populasi adalah prosedur
yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan.
4). Sampel Penelitian
Sampel penelitian adalah tempat dimana penelitian akan dilakukan, dalam penelitian ini peneliti mengambil sampel tentang jalan hadat perkawinan dayak siang di kalimantang tengah.
2. Metode penelitian
1). Metode Penelitian
Metode adalah aspek yang sangat penting dan besar pengaruhnya terhadap berhasil tidaknya suatu penelitian, terutama untuk mengumpulkan data. Sebab data yang diperoleh dalam suatu penelitian merupakan gambar dari obyek penelitian.
Metode kualitatif adalah
metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah,dimana peneliti
adalah sebagai instrument kunci, tehnik pengumpulan data secara gabungan,
analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih
menekankan makna dari pada generalisasi
Salam Dayak Siang🙏🏻
BalasHapusOm Swastyastu, Assalamualaikum wr.wb, Syalom🙏🏻 Salam Kebajikan buat kita semua. Bagus sekali Judul penelitian anda. Karena jarang sekali entah saya yang kurang Update tentang judul-judul proposal atau skripsi para sarjana akhir-akhir ini terutama tentang Ritual di Suku Dayak Siang Kabupaten Murung Raya 🙏🏻Pembahasan sangat jelas dan kritis. Saya salut dengan penelitian ini dimana semua menyangkut penutur (Panaturan) sebagai kitab suci yang dipercaya.
Terimakasih atas antusiasnya yang mau meneliti sebuah ritual ini🙏🏻